Mohon tunggu...
irvan sjafari
irvan sjafari Mohon Tunggu... Jurnalis - penjelajah

Saat ini bekerja di beberapa majalah dan pernah bekerja di sejumlah media sejak 1994. Berminat pada sejarah lokal, lingkungan hidup, film dan kebudayaan populer.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Bandung 1958 (6) Perebutan Alokasi dan Melawan Mafia Beras Juli-Agustus

23 Oktober 2015   18:52 Diperbarui: 23 Oktober 2015   18:54 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada hari itu juga kepolisian Bandung   menggerebek sebuah toko di Jalan Raya Barat dan menyita 121 peti berisi camelpo nutricia (susu) terdiri dari 5808 blik  yang ditimbun dari gudang mereka di Jalan Waringin.   Dua pengusaha bernama GGP dan GET diperiksa.   Polisi juga menemukan 40 ton beras.  Razia dilakukan  setelah kerap didapatkan beras yang dibeli  untukkoperasi  dari Indramayu diganti dengan beras jelek,  sementara beras yang bagus dijual di pasar Bandung.  Beras untuk koperasi ini yang dijual ke onderneming.  

 

 

 

Perebutan Alokasi  Beras antara Onderneming dan Pasar

Memasuki semester kedua 1958  warga kota Bandung teperangah ketika setiap hari  harga beras mengalami kenaikan setiap 10 sen.   Pada 4 Juli, misalnya harga beras giling kualitas I dijual sebesar Rp5,50/kg, beras kualitas ke II Rp 5,5/kg dan kualitas III harganya Rp4,5/kg .  Sementara beras tumbuk putih kualitas I Rp5.20/kg,  kualitas II Rp4.50 dan III Rp 4,25, serta beras merah giling masing-maisng Rp4,50 dan Rp 4,25/kg.

 

Tetapi keesokan harinya beras merah menghilang dari pasar. Harga beras giling kualitas I menjadi Rp6.20, kualitas II Rp6 dan kualitas II menjadi Rp5,75/kg.  Kenaikan juga terjadi pada beras tumbuk antara Rp5,50 untuk kualitas paling rendah dan Rp6 untuk kualitas paling tinggi.  Hingga pertengahan juli harga beras giling kualitas pertama mencapai Rp6,50/kg.  

 

Kenaikan beras disebabkan karena beras hasil panen besar sudah habis terserap ke pasar.    Konsumen beras bertambah, sementara petani mau menjual beras apabila sesuai dengan harga yang memenuhi kebutuhan hidupnya.  Pengusaha perkebunan  masuk ke pasar bebas karena harus memenuhi kekurangan 30% dari  alokasi yang sudah ditentukan.  Bagi para pengusaha perkebunan kebutuhan beras bagi para buruhnya sudah ada aturannya, yaitu dipenuhi Yayasan Urusan Bahan   Makanan sebesar 50% dan separuh lagi seharusnya dipenuhi  koperasi beras tumbuk.  Apa daya koperasi hanya bisa memenuhi 20% kebutuhan.  Akibatnya para pengusaha perkebunan  memborong beras dari pasar bebas daripada berhadapan dengan buruhnya.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun