Ketiga jarak antarumat minimal 1 meter. Nah ini juga ambigu, karena ukuran tiap rumah ibadah berbeda-beda tho. Lalu setelah melaksanakan ibadahnya siapa dapat menjamin tiap jemaat dapat saling menjaga jarak 1 meter satu sama lain? Tidak terbayangkan bagaimana suasana rumah-rumah ibadah di kampung bila diterapkan seperti itu.
**
Lalu sebaiknya bagaimana? Kalau boleh urun rembug Pemerintah sebaiknya tidak perlu sungkan kalau mau menerapkan aturan. Bila memang secara infrastruktur rumah-rumah ibadah itu belum siap, mbok ya dibantu untuk penyediaan kelengkapan penyelenggaraan ibadah sesuai protokol covid-19. Lalu kalau kesadaran masyarakat belum tinggi, mbok ya kalau mau memberi sanksi jangan tanggung-tanggung.Â
Selama aturannya hanya imbauan, biasa akan cenderung diabaikan. Lihat saja semasa PSBB, bagaimana rakyat di zona merah kelakuannya sudah seperti zona hijau saja.
Berat? Ya sudah tho kalau begitu tunggu dulu sesaat lagi sampai zona hijaunya semakin bertambah di negeri ini, jangan sungkan-sungkan untuk menunda penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Toh ini semua untuk kepentingan dan keselamatan bersama.
Ah, ternyata saya reaktif juga terhadap Surat Edaran ini!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H