Terakhir, pemerintah perlu melakukan evaluasi mendalam untuk memahami alasan mengapa hingga saat ini masih umum terjadi penunjukan guru sebagai Bendahara BOS. Evaluasi ini sebaiknya diikuti dengan pertimbangan kebijakan baru, seperti merekrut tenaga administrasi sekolah yang secara khusus menjabat sebagai Bendahara BOS.Â
Jika opsi terakhir dipilih, saya berpendapat bahwa tidak perlu menghilangkan gagasan-gagasan sebelumnya yang telah disebutkan di atas. Dengan demikian, jabatan Bendahara BOS tetap dapat bersifat fleksibel, dapat diisi oleh unsur tenaga administrasi sekolah maupun guru.
Pada sayonara ini, saya juga ingin menyampaikan terimakasih yang mendalam kepada Mbak Andri dan Mbak Eka, sahabat serta teman seperjuangan yang tak kenal lelah dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Semoga setiap langkah dan kerja keras kita mendapatkan ganjaran yang berlimpah dari Rabb semesta alam.Â
Terima kasih!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H