Mohon tunggu...
Junjung Widagdo
Junjung Widagdo Mohon Tunggu... Guru - Guru SMAN 1 METRO, LAMPUNG

Nomine Penulis Opini Terbaik pada Kompasiana Awards 2024

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Honorer Tenaga Administrasi Sekolah yang Terlupakan di Dunia Pendidikan

25 November 2023   13:49 Diperbarui: 28 November 2023   06:54 1398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Meskipun demikian, mereka tetap menjaga harapan dan terus menggantungkan asa untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah, sehingga pengabdian mereka di sekolah kami tetap berlanjut. Beberapa rekan kami bahkan telah mengabdi sejak tahun 1990-an hingga sekarang, dan pada usia mereka yang saat ini memasuki masa pensiun, mereka masih belum memiliki kepastian jelas untuk diangkat menjadi ASN.

Dibandingkan dengan rekan kami para guru honorer yang saat ini mengikuti seleksi P3K, pengabdian mereka terbilang cukup panjang. Saya mencoba mengingat-ingat, dan menemukan bahwa masa kerja terlama dari rekan kami para guru honorer ini adalah sejak tahun 2017, yang artinya baru 6 tahun bekerja di sekolah kami.

Perbandingan ini menyoroti betapa panjangnya pengabdian rekan-rekan kami pada tenaga administrasi sekolah yang berstatus honorer, yang meskipun memiliki masa kerja yang lebih lama, belum mendapatkan kepastian yang jelas terkait pengangkatan menjadi ASN.

Tidak Semua Tupoksi Masuk Pendataan

Terdapat kejanggalan menarik yang menciptakan dinamika permasalahan di sekolah kami, terutama pada akhir tahun 2022 ketika dilakukan pendataan tenaga honorer di berbagai sekolah. Sayangnya, tidak semua tupoksi dari tenaga administrasi sekolah yang memiliki status honorer dapat dimasukkan dalam pendataan tersebut. 

Yang terdaftar dalam pendataan adalah tenaga administrasi sekolah yang memiliki tugas teknis di bidang administrasi kantor. Namun, sayangnya, di sekolah kami, tenaga administrasi sekolah tidak hanya terbatas pada tugas teknis administrasi kantor, melainkan melibatkan berbagai tupoksi lainnya.

Beberapa dari rekan kami yang bertugas sebagai tenaga teknis dalam bidang kebersihan halaman sekolah, pertamanan, kebersihan toilet siswa dan guru, petugas keamanan, serta supir, sayangnya tidak termasuk dalam kriteria pendataan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Meskipun telah dilayangkan berbagai protes kepada pihak sekolah, namun hal ini tidak mengubah kenyataan, karena pendataan ini sepenuhnya berdasarkan instruksi dari pemerintah daerah yang saat itu mungkin memandang tenaga administrasi sekolah sebagai tenaga teknis yang hanya berada di kantor.

Keputusan ini menimbulkan kesedihan yang mendalam, terutama bagi rekan-rekan kami yang bertugas sebagai tenaga teknis non-administrasi. Mereka merasa diperlakukan tidak adil oleh kebijakan pemerintah yang seolah-olah mengesampingkan eksistensi mereka. Padahal, kegiatan belajar mengajar dan seluruh aktivitas di sekolah sangat bergantung pada kontribusi para rekan yang berada di jajaran tenaga administrasi sekolah.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya memberikan dampak emosional yang negatif bagi mereka, tetapi juga dapat mempengaruhi kelancaran operasional sekolah dan mutu pelayanan pendidikan yang diberikan kepada siswa.

Wasana Kata: Menyuarakan Eksistensi

Pemerintah sejatinya telah mengambil berbagai langkah konkrit untuk mengatasi permasalahan honorer, sayangnya, langkah-langkah tersebut tampaknya belum sepenuhnya menyentuh dan memberikan dukungan yang memadai bagi rekan-rekan yang bekerja sebagai tenaga administrasi sekolah.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, memperkirakan bahwa hingga tahun 2024, sebanyak satu juta guru honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun