Jadi mungkin saja ada orang tua yang sudah berpindah tugas dengan jarak waktu 10 tahun dari gelaran PPDB masih merasa berhak dan pasti diterima saat proses PPDB berlangsung.Â
Demikian juga untuk orang tua yang perpindahan tugasnya justru berada di luar zona sekolah yang diinginkan, karena pada Permendikbud ini juga tidak mengatur darimana dan kemana perpindahan tugas yang diperbolehkan untuk mendaftarkan diri melalui jalur perpindahan tugas maka dimungkinkan akan ada orang tua pendaftar yang mendaftarkan anaknya pada sekolah yang diinginkan dengan perpindahan tugas yang justru perpindahan tugasnya di luar zonasi sekolah yang diinginkan.
Dimungkinkan juga pada jalur perpindahan tugas ini ada surat penugasan asli tapi palsu, yaitu modus orang tua "nempel" nama pada struktur kantor padahal nama tersebut sama sekali dulunya bukanlah bagian dari kantor tersebut.Â
Jadi surat penugasan perpindahan tersebut adalah surat penugasan yang memang sengaja dibuat sebagai pemenuhan persyaratan mendaftar PPDB melalui jalur perpindahan tugas orang tua. Dan itu sah secara hukum sebab pendaftar mampu melampirkan surat perpindahan tugas orang tua.Â
Yang jadi celah berikutnya pada jalur ini adalah ada narasi "orang tua/ wali", artinya tidak mutlak peserta didik yang akan mendaftar adalah sebagai anak dari orang tua yang melaksanakan perpindahan tugas, tapi perpindahan tugas yang dilakukan oleh wali juga dapat dimanfaatkan sebagai celah orang tua untuk menitipkan anaknya kepada rekan ataupun keluarga yang berpindah tugas.Â
Cukup berbekal bukti surat perpindahan tugas orang tua beserta mungkin dokumen yang menyatakan sebagai perwalian maka persyaratan PPDB jalur perpindahan tugas sudah lengkap dan dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur ini.Â
5. "Ngakalin" Verifikator Sekolah Pilihan Pertama
Cara ini dibilang cara yang cukup cerdik, sebab pendaftar mampu memahami dan memanfaatkan bagaimana sistem PPDB bekerja.
Berkas yang diupload oleh pendaftar akan diverifikasi pada sekolah pilihan pertama pendaftar, adapun sekolah yang diletakkan sebagai pilihan kedua hanya bisa pasrah menerima peserta didik yang mendaftar pada sekolah pilihan pertama tetapi tidak diterima pada sekolah pilihan pertama tersebut tanpa melakukan verifikasi awal pada berkas yang diupload oleh pendaftar.Â
Pengecekan berkas yang hanya dilakukan oleh sekolah pilihan pertama ini membuat pendaftar menggunakan celah ini dengan cara mendekatkan titik koordinat rumah pendaftar ke sekolah yang diinginkan dan menjadikan sekolah yang diinginkan menjadi sekolah pilihan kedua setelah sebelumnya pendaftar melakukan analisa jarak terlebih dahulu pada sekolah pilihan pertama dan pada sekolah pilihan kedua.Â