Mohon tunggu...
Junjung Widagdo
Junjung Widagdo Mohon Tunggu... Guru - Guru SMAN 1 METRO, LAMPUNG

Untuk saat ini menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Mengungkap 5 Celah PPDB, Sebuah Refleksi bagi Pemerintah

16 Juli 2023   00:21 Diperbarui: 16 Juli 2023   11:41 682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi rumah kontrakan sumber gambar https://www.kompas.id/
Ilustrasi rumah kontrakan sumber gambar https://www.kompas.id/

Modusnya adalah dengan tidak memperbarui kartu keluarga sesuai dengan alamat yang baru. 

Ada beberapa orang tua yang pernah tinggal pada zonasi sekolah yang diinginkan baik itu kontrak rumah ataupun menumpang tinggal sehingga membuat mereka berhak memperbaiki kartu keluarga sesuai dengan domisili rumah saat mereka tinggal tersebut. Saat pendaftaran PPDB mereka sudah tidak lagi berdomisili pada zonasi sekolah yang diinginkan tetapi alamat dalam kartu keluarga masih menggunakan alamat domisili yang lama yaitu pada zonasi sekolah yang diinginkan. 

Celah ini mungkin juga dianggap strategi legal yang juga bisa digunakan oleh orang tua pendaftar karena memang berdasarkan dokumen kartu keluarga yang digunakan untuk mendaftar adalah sah dan sesuai dengan zona. 

Meskipun domisili dimana mereka tinggal sudah tidak berada lagi pada zona sekolah yang diinginkan. Toh peraturan hanya mempersyaratkan kartu keluarga saja, jadi jika orang tua pendaftar mampu menunjukkan kartu keluarga maka pendaftaran sah dan dapat dilanjutkan.

3. Surat Keterangan Domisili 

Ilustrasi menggunakan surat keterangan domisili sumber gambar kompas.id
Ilustrasi menggunakan surat keterangan domisili sumber gambar kompas.id

(3) Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. (4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. bencana alam; dan/atau b. bencana sosial. (Pasal 17 Permendikbud nomor 1 tahun 2021)

Tetap pada pasal 17 pada ayat ke 3 dan 4 dijelaskan bahwa kartu keluarga dapat digantikan dengan surat keterangan domisili dalam keadaan bencana alam atau bencana sosial. Bencana alam dan bencana sosial disini merujuk pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana  dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan bencana alam adalah bencana yang disebabkan oleh alam dan bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh manusia. 

Tidak adanya ketentuan yang mengatur secara spesifik domisili peserta didik, tingkat bencana serta jarak waktu antara terjadinya bencana dengan waktu pendaftaran PPDB membuat pasal ini juga menjadi celah bagi orang tua pendaftar. 

Sebagai contoh, pada 2020 lalu di daerah dimana penulis tinggal terdampak bencana alam puting beliung yang mengakibatkan beberapa rumah di daerah penulis mengalami kerusakan. Dampak yang ditimbulkan dari bencana alam puting beliung ini memiliki tingkat kerusakan yang berbeda-beda. Ada rumah yang atapnya luluh lantak tanpa tersisa, ada rumah yang roboh rata dengan tanah, dan ada juga rumah yang hanya beberapa genting saja yang terserak diterjang oleh puting beliung. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun