Mohon tunggu...
Junjung Widagdo
Junjung Widagdo Mohon Tunggu... Guru - Guru SMAN 1 METRO, LAMPUNG

Untuk saat ini menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Mengungkap 5 Celah PPDB, Sebuah Refleksi bagi Pemerintah

16 Juli 2023   00:21 Diperbarui: 16 Juli 2023   11:41 682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PPDB. Sumber gambar: kompas.id/Priyombodo

Dari contoh di atas maka tingkat kebencanaan semestinya penting dirumuskan. Sebab dengan merumuskan tingkat kebencanaan maka maksud dan tujuan yang sebenarnya pada pasal 17 ayat 3 dan 4 akan lebih tepat sasarannya. 

Secara tersirat ayat 3 dan 4 ini memiliki maksud untuk melindungi dan menjaga hak anak yang terdampak bencana agar tetap dapat melanjutkan pendidikan dimanapun tempatnya berada, sebab bencana kadang mengharuskan perpindahan penduduk ke daerah yang aman sampai daerah yang terdampak bencana pulih kembali. 

Maka wajar jika pemerintah tetap menjaga harapan anak-anak untuk tetap mengenyam pendidikan bahkan ketika mereka sedang terdampak bencana dan berada jauh dari rumah karena mencari tempat yang aman. Inilah maksud dan tujuan sebenarnya pada ayat 3 dan 4 pasal 17 Permendikbud nomor 1 tahun 2021. 

Tingkat bencana ini penting ditetapkan sehingga orang tua pendaftar tidak bermudah-mudahan mengklaim bahwa dirinya terdampak oleh bencana. Dengan tidak adanya ketentuan secara jelas yang menerangkan tingkat bencana seperti apa yang diperbolehkan untuk mengganti surat keterangan domisili maka pasal ini memungkinkan menjadi celah yang akan dianggap legal oleh orang tua pendaftar untuk mendaftarkan anaknya pada sekolah yang diinginkan.

4. Perpindahan Tugas Orang Tua

Sumber gambar kompas.id
Sumber gambar kompas.id

Pasal 23 (1) Perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dibuktikan dengan surat penugasan dari: a. instansi; b. lembaga; c. kantor; atau d. perusahaan yang mempekerjakan (Pasal 17 Permendikbud nomor 1 tahun 2021)

Tidak dijelaskan secara spesifik apa yang dimaksud dengan perpindahan tugas hanya ada penjelasan bahwa jalur ini diprioritaskan  bagi peserta didik yang jarak tempat tinggalnya terdekat dengan sekolah. Tidak dijelaskan perpindahan tugas dari mana dan kemana serta jangka waktu perpindahan tugas juga tidak dijelaskan pada pasal ini. 

Penulis sendiri memaknai pasal 23 ini sebagai pasal yang seharusnya memudahkan bagi siapapun yang berpindah tugas agar anaknya tetap mendapatkan hak pendidikan pada daerah dimana orang tuanya dipindahkan. Artinya seharusnya perpindahan tugas yang dimaksud adalah perpindahan tugas orang tua peserta didik dimana peserta didik pendaftar beserta keluarga yang lain ikut serta berpindah domisili sesuai dengan perpindahan tugas.

Tapi lagi-lagi ini bisa menjadi celah yang bisa digunakan oleh orang tua peserta didik calon pendaftar PPDB untuk menggunakan jalur ini sebagai pintu untuk mendaftar PPDB. Beberapa celah yang dimungkinkan bisa terjadi seperti; orang tua menggunakan surat penugasan yang lama, orang tua menggunakan surat penugasan yang justru perpindahan tugasnya diluar zonasi sekolah yang akan dituju, serta orang tua yang "nempel" titip nama pada kantor tertentu seolah-olah yang bersangkutan dipindahtugaskan oleh kantor tersebut. 

Beberapa celah di atas mungkin saja bisa dimanfaatkan oleh orang tua pendaftar karena tidak ada rincian penjelasan yang lengkap untuk jalur ini. Salah satu contoh adalah orang tua yang menggunakan surat penugasan yang lama, walaupun ada beberapa daerah tertentu yang menetapkan kebijakan secara khusus untuk jangka waktu tertentu untuk perpindahan tugas tapi ada beberapa daerah lain yang ternyata petunjuk teknisnya tidak mengatur untuk durasi waktu perpindahan tugas dengan pelaksanaan PPDB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun