Mohon tunggu...
Junjung Widagdo
Junjung Widagdo Mohon Tunggu... Guru - Guru SMAN 1 METRO, LAMPUNG

Untuk saat ini menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Mengungkap 5 Celah PPDB, Sebuah Refleksi bagi Pemerintah

16 Juli 2023   00:21 Diperbarui: 16 Juli 2023   11:41 682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PPDB. Sumber gambar: kompas.id/Priyombodo

Pasal 17 (1) PPDB melalui jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah (Pasal 17 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021)

Pada pasal yang menjelaskan tentang zonasi ini tidak dijelaskan secara spesifik status hubungan dalam keluarga peserta didik pada domisilinya tersebut. Pasal ini merupakan salah satu celah yang sering dimanfaatkan oleh para orang tua peserta didik calon pendaftar PPDB untuk menyiasati agar anaknya bisa masuk melalui jalur zonasi tersebut. 

Modus yang sering digunakan oleh orang tua peserta didik calon pendaftar adalah dengan cara menitipkan anaknya pada kartu keluarga orang lain yang jaraknya dekat dan berada pada zonasi sekolah yang akan dituju. 

Dengan menitipkan anak mereka pada kartu keluarga orang lain yang berada dalam zonasi sekolah yang diinginkan, orang tua berharap anak mereka bisa memenuhi syarat zonasi dan mendapatkan akses prioritas dalam penerimaan peserta didik baru tersebut.

Praktik ini tentunya merugikan peserta didik lainnya yang sebenarnya berdomisili di wilayah zonasi tersebut. Padahal tujuan dari penerapan jalur zonasi dalam PPDB adalah untuk memberikan kesempatan yang adil bagi calon peserta didik yang berdomisili di wilayah sekitar sekolah untuk mendapatkan akses pendidikan berkualitas.

Orang tua mereka juga tidak sepenuhnya salah, karena ketentuan pada Pasal 17 ayat 1 tersebut tidak secara rinci menyebutkan status hubungan dalam keluarga. Hal ini menyebabkan terjadinya tafsir yang berbeda-beda terkait dengan tujuan adanya zonasi tersebut. 

Beberapa orang tua yang menggunakan strategi ini mungkin akan berargumen karena ketentuan tidak secara spesifik melarang atau mengatur status hubungan dalam keluarga peserta didik pada domisili zonasi, maka mereka menganggap strategi ini sah-sah aja dan mereka berhak memanfaatkan untuk memperoleh kesempatan yang lebih baik bagi anak mereka agar diterima di sekolah yang diinginkan. Orang tua menganggap mereka hanya menggunakan celah ini tanpa melanggar aturan yang ditetapkan.

Tetap pada pasal yang sama pada ayat kedua juga diterangkan domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Ayat ini juga semakin memperlebar celah untuk menyiasati aturan tentang zonasi. 

Dengan durasi yang ditetapkan hanya satu tahun maka celah ini juga akan sangat memudahkan bagi orang tua untuk menyiasati aturan ini. Satu tahun "nitip anak" pada kartu keluarga kawan atau kerabat rasanya mungkin tidak terlalu memberatkan dibandingkan menitipkan anak dua atau tiga tahun lamanya pada kartu keluarga kawan ataupun kerabat. 

Celah ini laris di manfaatkan sebagai salah satu strategi yang jitu dan dianggap legal bagi para orang tua yang menginginkan anaknya untuk diterima pada sekolah pilihannya. Tak heran jika kepadatan jumlah pendaftar menjadi tinggi padahal masih pada radius yang sangat dekat dengan sekolah, bukan jumlah kelahiran yang tinggi tetapi banyaknya praktik "titip anak" yang dilakukan untuk lolos PPDB melalui jalur zonasi. 

2. Modus Kontrak Rumah atau Menumpang Tinggal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun