Selama ini publik bertanya-tanya kenapa Putri Candrawathi yang sudah menjadi tersangka tetap melenggang bebas dan tidak di tahan seperti para tersangka lain yang sudah mendekam di rumah tahanan negara. Ada banyak spekulasi dan tuduhan bahwa Putri Candrawathi di istimewakan hingga Ferdy Sambo yang disinyalir masih memiliki pengaruh terhadap penindakan kasus ini. Apa alasan Putri Candrawathi tidak ditahan, berikut adalah ulasan kenapa Putri Candrawathi tidak ditahan.
Dasar hukum kenapa Putri Candrawathi tidak di tahan;Â
berdasarkan pasal 31 KUHAP yang berbunyi:
- Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
- Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pada pasal tersebut menerangkan bahwa:
Tersangka atau terdakwa dapat meminta mengadakan penangguhan penahanan. Berdasarkan pasal tersebut maka memungkinkan bahwa Putri Candrawathi tidak di tahan walaupun statusnya sudah resmi sebagai tersangka, hal ini di sebut dengan penangguhan penahanan yaitu tindakan mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum masa penahanannya habis dengan syarat tertentu. Artinya bahwa penangguhan penahanan ini hanya menunda Putri Candrawathi dari masa penahanan yang seharusnya di jalankannya, tidak mengurangi masa penahanan atas dasar statusnya sebagai tersangka.Â
Dan hak ini adalah hak setiap tersangka atau terdakwa, siapapun yang menjadi tersangka atau terdakwa berhak mengajukan penangguhan penahanan. Dalam hal ini  Putri Candrawathi juga memiliki hak yang sama sesuai dengan pasal tersebut di atas untuk mengajukan penangguhan penahanan. Jadi ini menjadi dasar kenapa Putri Candrawathi tidak ditahan, kebebasan Putri Candrawathi (belum ditahan) saat ini adalah legal, bukan sesuatu yang tidak berdasar atau hanya dibuat-buat semata karena terdapat payung hukum yang menaungi, yaitu pasal 31 KUHAP.Â
Oke lah PC tidak di tahan karena ada landasan hukum yang sah, tapi kenapa perlakuan ini sepertinya berbeda dengan tersangka pada kasus-kasus yang lain?Â
Ada beberapa kasus yang dibanding-bandingkan dengan kasus ini, diantaranya adalah Baiq Nuril, Vanessa Angel dan Angelina Sondakh. Mereka sama-sama berstatus sebagai ibu dan juga sama-sama memiliki anak yang masih balita sama dengan Putri Candrawathi, tetapi sepertinya perlakuannya tidak sama. Angelina Sondakh yang waktu itu juga berstatus sebagai tersangka dan memiliki balita bahkan pengajuan penahanannya ditolak. Apa yang sebenarnya terjadi?Â
"Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan ..."
Point pertama dalam pasal 31 KUHAP ini mengatur bahwa pengajuan penangguhan penahanan ini adalah hak dari tersangka atau terdakwa, adapun disetujui atau tidaknya pengajuan penangguhan penahanan terlihat pada keterangan berikutnya yaituÂ
"sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan",Â
artinya ditolak atau tidaknya pengajuan penangguhan penahanan ini berada di tangan penyidik atau penuntut umum atau hakim. Pasal ini berpotensi menjadi pasal ngaret, sebab di dalam pasal 31 KUHAP ini tidak dijelaskan secara terperinci tentang syarat atau kriteria tertentu dikabulkannya pengajuan penangguhan penahanan, diterima atau tidaknya penangguhan penahanan bisa saja menjadi keputusan subjektif penegak hukum yang berwenang seperti tersebut dalam narasi point pertama pada pasal ituÂ
"sesuai dengan kewenangan masing-masing"
Artinya bisa saja ditolak atau diterimanya penangguhan penahanan ini hanya berdasar perasaan pribadi dari  penegak hukum yang berwenang. Pada kasus PC ini alasan diterimanya penangguhan penahanan adalah karena kesehatan, kemanusiaan dan anak. Jangan dibanding-bandingkan dengan kasus lain ya, yang pengajuannya ditolak, sekali lagi keputusan diterima atau ditolaknya pengajuan penangguhan penahanan adalah subjektifitas dari pihak yang berwenang. Menjadi subjektif sebab pada pasal 31 KUHAP ini secara terperinci tidak mengatur bagaimana syarat dan kriteria pengajuan yang diterima atau ditolak.
Apa syarat penangguhan penahanan?
"...dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan"
Adapun tentang persyaratan pun masih terlihat galau, disebutkan "dengan atau tanpa jaminan", artinya pada narasi ini juga tidak disebutkan keharusan tentang persyaratan, apakah harus dengan jaminan atau tidak. Jadi bisa saja pihak berwenang menetapkan syarat dengan jaminan ataupun tanpa jaminan dan juga dengan menggunakan uang sebagai jaminan atau orang sebagai jaminan.Â
Jadi penangguhan penahanan PC ini adalah legal?
Menilik beberapa uraian di atas bahwa penangguhan penahanan PC adalah sah di mata hukum dan undang-undang, karena berdasarkan payung hukum yang jelas. Ada dua point yang terpenuhi dalam penangguhan penahanan PC ini:
- Penangguhan penahanan diajukan oleh tersangka atau terdakwa
- Diterimanya pengajuan penangguhan penahanan oleh pihak yang berwenang
Tidak ada pelanggaran yang dilakukan aparat yang berwenang dalam penangguhan penahanan ini, dan hak pengajuan penangguhan penahanan adalah hak dari tersangka atau terdakwa, PC dalam hal ini juga tidak melakukan pelanggaran hukum pada diterimanya pengajuan penangguhan penahanannya.Â
"Walupun sah di mata hukum, penangguhan penahanan ini mencederai penegakan hukum di Indonesia, justru hukum terlihat sangat memihak ataupun berat sebelah"
Terlihat berat sebelah karena pasal 31 KUHAP ini belum begitu tegas mengatur tentang bagaimana kriteria tertentu bagi tersangka atau terdakwa yang akan mengajukan penangguhan penahanan. Hal ini menimbulkan potensi aparat penegak hukum yang berwenang untuk bermain-main dalam pasal ini karena terdapat unsur subjektivitas diterima atau tidaknya pengajuan penahanan ditambah dengan kasus-kasus lain di atas yang justru tersangka pada kasus tersebut tidak mendapatkan hak istimewa penangguhan penahanan walaupun status mereka juga sama, yaitu seorang ibu dan sama-sama memiliki balita.Â
Bahkan publik menganggap bahwa PC mendapatkan hak istimewa karena merupakan seorang istri dari FS yang merupakan mantan jenderal bintang dua POLRI, berbeda dengan para tersangka lain yang telah disebutkan di atas tetap dilakukan penahanan karena mereka bukan lah siapa-siapa.
Pelajaran yang bisa di ambil pada kasus ini adalah kewajiban untuk evaluasi pasal 31 KUHAP agar tidak berlaku subjektifitas dalam keputusan menerima atau menolak pengajuan penangguhan dari tersangka/ terdakwa diperlukan penjelasan secara terperinci mengenai syarat-syarat penangguhan penahanan. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H