Terlihat berat sebelah karena pasal 31 KUHAP ini belum begitu tegas mengatur tentang bagaimana kriteria tertentu bagi tersangka atau terdakwa yang akan mengajukan penangguhan penahanan. Hal ini menimbulkan potensi aparat penegak hukum yang berwenang untuk bermain-main dalam pasal ini karena terdapat unsur subjektivitas diterima atau tidaknya pengajuan penahanan ditambah dengan kasus-kasus lain di atas yang justru tersangka pada kasus tersebut tidak mendapatkan hak istimewa penangguhan penahanan walaupun status mereka juga sama, yaitu seorang ibu dan sama-sama memiliki balita.Â
Bahkan publik menganggap bahwa PC mendapatkan hak istimewa karena merupakan seorang istri dari FS yang merupakan mantan jenderal bintang dua POLRI, berbeda dengan para tersangka lain yang telah disebutkan di atas tetap dilakukan penahanan karena mereka bukan lah siapa-siapa.
Pelajaran yang bisa di ambil pada kasus ini adalah kewajiban untuk evaluasi pasal 31 KUHAP agar tidak berlaku subjektifitas dalam keputusan menerima atau menolak pengajuan penangguhan dari tersangka/ terdakwa diperlukan penjelasan secara terperinci mengenai syarat-syarat penangguhan penahanan. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H