"sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan",Â
artinya ditolak atau tidaknya pengajuan penangguhan penahanan ini berada di tangan penyidik atau penuntut umum atau hakim. Pasal ini berpotensi menjadi pasal ngaret, sebab di dalam pasal 31 KUHAP ini tidak dijelaskan secara terperinci tentang syarat atau kriteria tertentu dikabulkannya pengajuan penangguhan penahanan, diterima atau tidaknya penangguhan penahanan bisa saja menjadi keputusan subjektif penegak hukum yang berwenang seperti tersebut dalam narasi point pertama pada pasal ituÂ
"sesuai dengan kewenangan masing-masing"
Artinya bisa saja ditolak atau diterimanya penangguhan penahanan ini hanya berdasar perasaan pribadi dari  penegak hukum yang berwenang. Pada kasus PC ini alasan diterimanya penangguhan penahanan adalah karena kesehatan, kemanusiaan dan anak. Jangan dibanding-bandingkan dengan kasus lain ya, yang pengajuannya ditolak, sekali lagi keputusan diterima atau ditolaknya pengajuan penangguhan penahanan adalah subjektifitas dari pihak yang berwenang. Menjadi subjektif sebab pada pasal 31 KUHAP ini secara terperinci tidak mengatur bagaimana syarat dan kriteria pengajuan yang diterima atau ditolak.
Apa syarat penangguhan penahanan?
"...dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan"
Adapun tentang persyaratan pun masih terlihat galau, disebutkan "dengan atau tanpa jaminan", artinya pada narasi ini juga tidak disebutkan keharusan tentang persyaratan, apakah harus dengan jaminan atau tidak. Jadi bisa saja pihak berwenang menetapkan syarat dengan jaminan ataupun tanpa jaminan dan juga dengan menggunakan uang sebagai jaminan atau orang sebagai jaminan.Â
Jadi penangguhan penahanan PC ini adalah legal?
Menilik beberapa uraian di atas bahwa penangguhan penahanan PC adalah sah di mata hukum dan undang-undang, karena berdasarkan payung hukum yang jelas. Ada dua point yang terpenuhi dalam penangguhan penahanan PC ini:
- Penangguhan penahanan diajukan oleh tersangka atau terdakwa
- Diterimanya pengajuan penangguhan penahanan oleh pihak yang berwenang
Tidak ada pelanggaran yang dilakukan aparat yang berwenang dalam penangguhan penahanan ini, dan hak pengajuan penangguhan penahanan adalah hak dari tersangka atau terdakwa, PC dalam hal ini juga tidak melakukan pelanggaran hukum pada diterimanya pengajuan penangguhan penahanannya.Â
"Walupun sah di mata hukum, penangguhan penahanan ini mencederai penegakan hukum di Indonesia, justru hukum terlihat sangat memihak ataupun berat sebelah"