Di Negara indonesia istilah masyarakat madani dilatar belakangi karena adanya pembatasan HAM oleh pemerintah di zaman orde baru.
Rakyat Indonesia pada zaman itu tidak diberikan keluasaan penuh untuk menyampaikan aspirasi serta hak dan kewajibannya terhadap pemerintahan.
Situasi politik yang kacau ini mendorong rakyat Indonesia untuk memperjuangkan aspirasi, hak dan kewajiban warga Negara terhadap pemerintahan.
Hambatan dalam penerapan masyarakat madani
Adanya kultur beragam yang tidak disikapi dengan arif dan bijaksana menjadi hambatan dalam menciptakan masyarakat madani. Isu akan perbedaan menjadi topic yang terus bergulir sebagai kambing hitam akan perpecahan.
Perbedaan budaya, etnis, dan agama yang disertai dengan komunikasi yang tidak terjalin dengan baik menjadi pemicu adanya konflik social.
Oleh karena nya, perbedaan yang ada harus disikapi dengan arif dan bijaksana supaya hal-hal yang menjadi faktor pemecah dapat dihindari. Dengan adanya sosialisasi dan usaha penerapan masyarakat madani merupakan satu alternative yang patut dilakukan.
Pentingnya penerapan pemikiran masyarakat madani dalam kehidupan bernegara
Masyarakat madani merupakan konsep penerjemahan atau pengimplikasian konsep "civil society". Orang yang pertama kali mengungkapkan istilah masyarakat madani adalah Anwar Ibrahim dan dikembangakan di Indonesia oleh Nurcholish Madjid.
Masyarakat madani dipahami sepintas sebagai format kehidupan social yang mengedepankan semangat demokratis dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.
Dalam masyarakat madani, warna Negara bekerjasama membangun ikatan social, jaringan produktif dan solidaritas kemanusiaan yang bersifat non-government untuk mencapai kebaikan bersama.