Mohon tunggu...
Junita
Junita Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswi

وَاُفَوِّضُ اَمْرِيْٓ اِلَى اللّٰهِ

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Problematika Penerapan Masyarakat Madani di Indonesia

23 Februari 2020   19:45 Diperbarui: 14 Desember 2021   12:54 4744
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi masyarakat madani | Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Di Negara indonesia istilah masyarakat madani dilatar belakangi karena adanya pembatasan HAM oleh pemerintah di zaman orde baru. 

Rakyat Indonesia pada zaman itu tidak diberikan keluasaan penuh untuk menyampaikan aspirasi serta hak dan kewajibannya terhadap pemerintahan

Situasi politik yang kacau ini mendorong rakyat Indonesia untuk memperjuangkan aspirasi, hak dan kewajiban warga Negara terhadap pemerintahan.

Hambatan dalam penerapan masyarakat madani 

Adanya kultur beragam yang tidak disikapi dengan arif dan bijaksana menjadi hambatan dalam menciptakan masyarakat madani. Isu akan perbedaan menjadi topic yang terus bergulir sebagai kambing hitam akan perpecahan. 

Perbedaan budaya, etnis, dan agama yang disertai dengan komunikasi yang tidak terjalin dengan baik menjadi pemicu adanya konflik social.

Oleh karena nya, perbedaan yang ada harus disikapi dengan arif dan bijaksana supaya hal-hal yang menjadi faktor pemecah dapat dihindari. Dengan adanya sosialisasi dan usaha penerapan masyarakat madani merupakan satu alternative yang patut dilakukan.

Pentingnya penerapan pemikiran masyarakat madani dalam kehidupan bernegara

Masyarakat madani merupakan konsep penerjemahan atau pengimplikasian konsep "civil society". Orang yang pertama kali mengungkapkan istilah masyarakat madani adalah Anwar Ibrahim dan dikembangakan di Indonesia oleh Nurcholish Madjid.

Masyarakat madani dipahami sepintas sebagai format kehidupan social yang mengedepankan semangat demokratis dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. 

Dalam masyarakat madani, warna Negara bekerjasama membangun ikatan social, jaringan produktif dan solidaritas kemanusiaan yang bersifat non-government untuk mencapai kebaikan bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun