Mohon tunggu...
Juneman Abraham
Juneman Abraham Mohon Tunggu... Dosen - Kepala Kelompok Riset Consumer Behavior and Digital Ethics, BINUS University

http://about.me/juneman ; Guru Besar Psikologi Sosial BINUS; Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI); Editor-in-Chief ANIMA Indonesian Psychological Journal; Asesor Kompetensi - tersertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pantang Pupus di Jalur Scopus

7 Agustus 2024   13:00 Diperbarui: 7 Agustus 2024   18:38 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KEEMPAT: Tengok catatan resmi negara tetangga

Untuk menjaga marwah jabatan akademik dosen/peneliti, serta agar masyarakat tidak "terkena getah" dari publikasi yang keilmiahannya dapat diragukan, Kementerian di sejumlah negara yang menangani pendidikan/penelitian menerbitkan secara resmi "daftar hitam" jurnal ilmiah yang perlu dihindari.

Indonesia (Kementerian Ristekdikti) pada tahun 2020 sempat menerbitkan "daftar hitam" jurnal bertajuk "jurnal yang harus dihindari".  Terdapat lebih dari 35 (tiga puluh lima) jurnal dalam daftar ini; dua diantaranya misalnya, Journal of Physics: Conference Series dan International Journal of Social Science and Economic Review.

Sebelumnya, pada 2012, Malaysia Ministry of Education (MOE) mengeluarkan daftar hitam bertajuk Senarai Penerbit Jurnal dan Jurnal yang Tidak Diiktiraf oleh KPT. Diantaranya sejumlah jurnal yang diterbitkan oleh EuroJournals dan Common Ground Publishing.

Satu dekade kemudian, pada 2023, MOE mengumumkan tidak akan membantu pembiayaan untuk dosen yang akan menerbitkan tulisannya di jurnal yang diterbitkan oleh tiga buah penerbit, yaitu Frontiers, Hindawi, dan MDPI. Sayangnya, sebagaimana diberitakan oleh C&EN (2023), Kementerian Pendidikan Malaysia tidak menjalaskan alasan di balik keputusan tersebut.

Afrika Selatan memiliki "daftar putih" (whitelist) yang diterbitkan oleh South African Department of Higher Education and Training (DHET), dengan tajuk DHET List of Accredited Journals. Pada 2019, DHET mengeluarkan "daftar hitam" dengan tajuk Journals Removed from 2019 DHET List. Diantaranya, African Journal of Hospitality, Tourism and Leisure, Philosophical Papers, HTS Theological Studies /Teologiese Studies. Sayangnya, kriteria eksklusi (pencabutan) ini tidak disebutkan secara eksplisit, meski kriteria inklusi dapat dibaca di laman DHET.

Sebagaimana disampaikan di atas, daftar jurnal hitam dari Kemristekdikti - Indonesia, MOE - Malaysia, dan DHET - Afrika Selatan tidak dilengkapi langsung dengan alasan mengapa daftar hitam tersebut dikeluarkan, sehingga dapat dikatakan kurang dapat dipertanggungjawabkan meskipun diterbitkan oleh lembaga yang otoritatif di bidang pendidikan dan riset.


China dalam hal ini berbeda. Sejak 2020, National Science Library of the Chinese Academy of Sciences (CAS) menerbitkan Chinese Early Warning Journal List (EWJL) yang memuat langsung alasan mengapa sebuah jurnal disebut "Berisiko".

Sumber  gambar: earlywarning.fenqubiao.com
Sumber  gambar: earlywarning.fenqubiao.com

Diantara alasan tersebut adalah (1) Manipulasi kutipan/sitasi, (2) Keterlibatan dalam pabrik makalah (Paper mill), dan (3) Berat sebelah dalam jumlah penulis di negara tertentu (Over-presentation Authors of Specific Country).

Sebagai contoh, pada 2020, EWL mengumumkan bahwa Jurnal IEEE Access dan Sustainability memiliki risiko menengah (Medium), dan Jurnal Water memiliki risiko Rendah (Low). Nah, silakan dosen/peneliti dan lembaga ilmiah menyikapi asesmen ini, apakah akan digunakan, mempetimbangkan bahwa selalu ada perdebatan mengenai penerbitan "daftar putih" dan "daftar hitam".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun