Mohon tunggu...
Jundi Suhaimi
Jundi Suhaimi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

random

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perceraian karena KDRT

5 Juni 2023   14:26 Diperbarui: 5 Juni 2023   14:30 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama              : Muhammad Jundi Suhaimi

Nim                 : 212121162

Prodi/kelas     : HKI 4E

Mata Kuliah  : HPI Indonesia

Tugas              : Review Skripsi

Judul              : PERCERAIAN AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS HAKIM DALAM PERKARA PERCERAIAN NO : 214/Pdt. G/PA. Bgr.)”

Penulis            : M. ANDY RAIHAN

 

  • Pendahuluan 

Menurut hukum islam perkawinan adalah akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah maadah wa rahmah. Perkawinan juga yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta saling tolong menolong antara laki-laki dan perempuan yang antara keduanya bukan muhrim.

Tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan abadi berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, hal ini dapat terwujud jika pasutri saling memahami serta melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing sebagai upaya membangun sebuah keluarga. Kewajiban antara suami dan istri harus dimaknai secara timbal balik yang berarti bahwa kewajiban suami adalah merupakan hak istri dan sebaliknya yang menjadi kewajiban bagi istri merupakan hak dari pada suami. Kehidupan rumah tangga bertujuan menuju ridho Allah SWT. Suami dan istri harus saling melengkapi dan bekerja sama dalam membangun rumah tangga yang harmonis menuju derajat takwa.

Namun dalam keadaan tertentu terdapat hak-hak yang menghendaki putusnya perkawinan, dalam arti bila hubungan perkawinan tetap dilanjutkan akan menimbulkan ke mudharatan yang akan terjadi. Dalam azas perkawinan yang ada juga ditekankan untuk mempersulit terjadinya perceraian artinya mempertahankan rumah tangga dengan cara yang baik. Meski diperbolehkan untuk bercerai, tetapi hal itu suatu perbuatan yang paling dibenci oleh Islam karena akan menghilangkan kemaslahatan antara suami isteri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun