Mohon tunggu...
Jundi Suhaimi
Jundi Suhaimi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

random

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perceraian karena KDRT

5 Juni 2023   14:26 Diperbarui: 5 Juni 2023   14:30 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama              : Muhammad Jundi Suhaimi

Nim                 : 212121162

Prodi/kelas     : HKI 4E

Mata Kuliah  : HPI Indonesia

Tugas              : Review Skripsi

Judul              : PERCERAIAN AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS HAKIM DALAM PERKARA PERCERAIAN NO : 214/Pdt. G/PA. Bgr.)”

Penulis            : M. ANDY RAIHAN

 

  • Pendahuluan 

Menurut hukum islam perkawinan adalah akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah maadah wa rahmah. Perkawinan juga yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta saling tolong menolong antara laki-laki dan perempuan yang antara keduanya bukan muhrim.

Tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan abadi berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, hal ini dapat terwujud jika pasutri saling memahami serta melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing sebagai upaya membangun sebuah keluarga. Kewajiban antara suami dan istri harus dimaknai secara timbal balik yang berarti bahwa kewajiban suami adalah merupakan hak istri dan sebaliknya yang menjadi kewajiban bagi istri merupakan hak dari pada suami. Kehidupan rumah tangga bertujuan menuju ridho Allah SWT. Suami dan istri harus saling melengkapi dan bekerja sama dalam membangun rumah tangga yang harmonis menuju derajat takwa.

Namun dalam keadaan tertentu terdapat hak-hak yang menghendaki putusnya perkawinan, dalam arti bila hubungan perkawinan tetap dilanjutkan akan menimbulkan ke mudharatan yang akan terjadi. Dalam azas perkawinan yang ada juga ditekankan untuk mempersulit terjadinya perceraian artinya mempertahankan rumah tangga dengan cara yang baik. Meski diperbolehkan untuk bercerai, tetapi hal itu suatu perbuatan yang paling dibenci oleh Islam karena akan menghilangkan kemaslahatan antara suami isteri.

Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat terganggu jika kualitas pengendalian diri tidak dapat dikontrol, yang ada pada akhirnya dapat terjadi kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbul ketidakamanan atau ketidakadilan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tersebut. Kekerasan adalah tindakan dan serangan terhadap seseorang yang kemungkinan dapat melukai fisik, psikis, dan mental, serta menyebabkan penderitaan dan kesengsaraan.

  • Alasan Memilih Skripsi

Pembahasan dalam skripsi ini menurut saya cocok untuk direview karena kasus seperti ini masih cukup marak di negri ini, ntah latar belakang apa yang menjadikan kasus tersebut bisa terjadi, jika di asumsikan kasus tersebut bisa terjadi karena faktor gender dan patriaki, relasi kuasa yang timpang, dan role modelling. dan dengan mereview skripsi ini kita bisa sedikit mengetahui tentang dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Bogor dalam memberikan Putusan Perkara cerai gugat.

  • Pembahasan Skripsi

Dasar pertimbangan Majelis hakim dalam memutuskan perkara cerai gugat dengan nomor perkara 214/Pdt.G/PA.Bgr, yakni penggunaan dalil gugatan dan pemeriksaan materi gugatan sudah dikombinasikan antara hukum yang lazim digunakan pada Peradilan Agama dengan hukum atau peraturan perundangan yang bersifat umum. Misalnya penerapan Pasal 5 huruf (b) Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, memberikan gambaran yang sangat jelas bahwa pelaku (tergugat) benar-benar melakukan bernagai tindak kekerasan sebagaimana disebutkan putusan tersebut diatas. Hal ini, juga sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa salah satu alasan perceraian adalah karena penganiayaan maupun pertengkaran dan perselishan yang terjadi secara terus menerus. Penggunaan Undang-Undang tersebut menghasilkan putusan yang lebih memihak kepada yang berhak, lemah, rentan, dalam hal ini korban berjuang keras untuk mendapatkan hak- haknya.

Faktor-faktor yang mempengaruhi dasar putusan Majelis Hakim terkait atau terhadapa putusan tersebut adalah dimana Majelis Hakim dalam hal ini menyisipkan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga lalu di integrasikan dengan beberapa Pasal-Pasal yang dapat dijadikan putusan yang berkekuatan hukum, dan selain itu Majelis Hakim dalam memberikan putusannya di sisipkan beberapa dalil- dalil Fiqh yang di kombinasikan dengan Pasal-Pasal yang berlaku dengan Hukum Acara Perdata.

Proses peradilan yang berpihak pada perempuan korban KDRT pada dasarnya merupakan bentuk aplikasi pemahaman para hakim terhadap berbagai produk perundang-undangan nasional yang telah tersedia, dan memberikan jaminan hukum pada pemenuhan hak-hak perempuan dan penghapusan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.

  • Rencana

Saya juga berencana ingin membahas skripsi yang mencangkup tentang pernikahan. Karena menurut saya pembahasan mengenai pernikahan relevan di sekitar kita dan sangat luas dan bagus untuk dikaji.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun