Mohon tunggu...
Jumari Haryadi Kohar
Jumari Haryadi Kohar Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, trainer, dan motivator

Jumari Haryadi alias J.Haryadi adalah seorang penulis, trainer kepenulisan, dan juga seorang motivator. Pria berdarah Kediri (Jawa Timur) dan Baturaja (Sumatera Selatan) ini memiliki hobi membaca, menulis, fotografi, dan traveling. Suami dari R.Yanty Heryanty ini memilih profesi sebagai penulis karena menulis adalah passion-nya. Bagi J.Haryadi, menulis sudah menyatu dalam jiwanya. Sehari saja tidak menulis akan membuat ia merasa ada sesuatu yang hilang. Oleh sebab itu pria berpostur tinggi 178 Cm ini akan selalu berusaha menulis setiap hari untuk memenuhi nutrisi jiwanya yang haus terhadap ilmu. Dunia menulis sudah dirintis J.Haryadi secara profesional sejak 2007. Ia sudah menulis puluhan judul buku dan ratusan artikel di berbagai media massa nasional. Selain itu, ayah empat anak ini pun sering membantu kliennya menulis buku, baik sebagai editor, co-writer, maupun sebagai ghostwriter. Jika Anda butuh jasa profesionalnya dihidang kepenulisan, bisa menghubunginya melalui HP/WA: 0852-1726-0169 No GoPay: +6285217260169

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

PSBB Bukan Kiamat, tapi Penyelamat

19 April 2020   18:26 Diperbarui: 19 April 2020   18:19 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prosedur PSBB (Sumber: www.metrotvnews.com)

(Sumber: www.cnnindonesi.com, Minggu, 05/04/2020). 

Sangsi  Hukum Terkait Pelanggar PSBB

Terkait dikeluarkannya Kepres RI Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2020, seperti dikutip dari laman www.cnnindonesia.com (Rabu, 01/04/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengingatkan masyarakat ada sanksi pidana jika tak mengikuti aturan pemerintahan Joko Widodo soal penanganan penyebaran virus corona (Covid-19). Kepolisian menerapkan hukum pidana merujuk Pasal 93 UU Karantina Kesehatan bagi sipapun yang melanggar aturan pembatasan sosial yang diteken Presiden Jokowi.

Menurut Yusri, dengan adanya aturan itu, kepolisian bisa melakukan tindakan tegas jika masyarakat tak mengikuti aturan tersebut.

"Ketika PP-nya telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah, maka pihak kepolisian sebagaimana amanat Bapak Presiden tidak boleh ragu, harus tegas melakukan tindakan upaya penegakan hukum," tutur Yusri. "Dapat dipidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta," lanjutnya.

Yusri mengatakan penegakan hukum itu berdasarkan pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Bunyi lengkap pasal 93 UU Karantina Kesehatan adalah: "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehinggamenyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 

Berkaitan dengan adanya aturan hukum tersebut maka masyarakat harus memahaminya dan tidak bertindak semaunya sendiri. Tentu saja peraturan yang terkait juga akan diselaraskan dengan peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.  

PSBB Bukan Kiamat, Tapi Penyelamat

PSBB bukan hantu yang menakutkan. Bukan juga hari kiamat. Jadi tidak perlu ditakuti secara berlebihan. Kita harus menyikapinya secara bijak kondisi yang sedang terjadi. 

Tujuan pemerintah menetapkan PSBB di daerahnya tentu dengan pertimbangan matang, ilmiah, dan bisa dipertanggungjawabkan. Bukan untuk mengkebiri aktivitas masyarakat, apalagi kepentingan politik. Justru adanya PSBB untuk menyelamatkannya sehingga terhindar dari musibah yang lebih besar.  

Bisa kita bayangkan kalau seandainya terjadi pandemi di suatu daerah, sementara masyarakatnya tidak dibatasi aktivitasnya. Tentu pandemi tersebut akan cepat menyebar secara luas dalam waktu singkat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun