Mohon tunggu...
Jumari Haryadi Kohar
Jumari Haryadi Kohar Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, trainer, dan motivator

Jumari Haryadi alias J.Haryadi adalah seorang penulis, trainer kepenulisan, dan juga seorang motivator. Pria berdarah Kediri (Jawa Timur) dan Baturaja (Sumatera Selatan) ini memiliki hobi membaca, menulis, fotografi, dan traveling. Suami dari R.Yanty Heryanty ini memilih profesi sebagai penulis karena menulis adalah passion-nya. Bagi J.Haryadi, menulis sudah menyatu dalam jiwanya. Sehari saja tidak menulis akan membuat ia merasa ada sesuatu yang hilang. Oleh sebab itu pria berpostur tinggi 178 Cm ini akan selalu berusaha menulis setiap hari untuk memenuhi nutrisi jiwanya yang haus terhadap ilmu. Dunia menulis sudah dirintis J.Haryadi secara profesional sejak 2007. Ia sudah menulis puluhan judul buku dan ratusan artikel di berbagai media massa nasional. Selain itu, ayah empat anak ini pun sering membantu kliennya menulis buku, baik sebagai editor, co-writer, maupun sebagai ghostwriter. Jika Anda butuh jasa profesionalnya dihidang kepenulisan, bisa menghubunginya melalui HP/WA: 0852-1726-0169 No GoPay: +6285217260169

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

PSBB Bukan Kiamat, tapi Penyelamat

19 April 2020   18:26 Diperbarui: 19 April 2020   18:19 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prosedur PSBB (Sumber: www.metrotvnews.com)

Prosedur penetapan PSBB diperlukan dengan terlebih dahulu melakukan pengajuan secara tertulis oleh gubernur kepada pemerintah pusat untuk lingkup satu provinsi atau hanya di kabupaten/kota tertentu saja atau permohonan diajukan oleh bupati/walikota untuk lingkup kabupaten/kota tersebut.

Menurut Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020, selain gubernur dan bupati/walikota, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga bisa mengajukan usulan PSBB untuk wilayah provinsi atau kabupaten/kota untuk diterapkan PSBB untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Prosedur PSBB (Sumber: www.metrotvnews.com)
Prosedur PSBB (Sumber: www.metrotvnews.com)

Prosedur PSBB (Sumber: www.metrotvnews.com)
Prosedur PSBB (Sumber: www.metrotvnews.com)

Prosedur PSBB (Sumber: www.metrotvnews.com)
Prosedur PSBB (Sumber: www.metrotvnews.com)

Prosedur PSBB (Sumber: www.metrotvnews.com)
Prosedur PSBB (Sumber: www.metrotvnews.com)

Khusus daerah yang memberlakukan PSBB, lama waktunya adalah 14 hari. Hal ini sesuai dengan  masa inkubasi terpanjang virus corona (SARS-CoV-2). Pemberlakukan PSBB ini masih boleh diperpanjang selama 14 hari berikutnya, jika masih ditemukan kasus infeksi baru Covid-19.

Apa Saja yang Dilarang atau Dibatasi Saat Diberlakukannya PSBB?

Tidak semua masyarakat memahami peraturan yang ditetapkan pemerintah daerah/kota ketika ada penetapan PSBB di daerahnya. Oleh sebab itu masyarakat harus mau belajar memahaminya, sebab aturan tersebut kalau dilanggar akan terkena sangsi hukum. 

Apa saja yang dibatasi saat pelaksanaan PSBB, seperti dikutip dari Pasal 13 Permenkes RI Nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB adalah: 1) Sekolah dan tempat kerja; 2) Kegiatan keagamaan; 3) Kegiatan di tempat atau fasilitas umum; 4) Kegiatan sosial dan budaya, dan ; 5) Moda transportasi.

Pembatasan Kegiatan Keagamaan meliputi: 1) Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum, dan ; 2) Pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun