(Sumber: www.cnnindonesi.com, Minggu, 05/04/2020).Â
Sangsi  Hukum Terkait Pelanggar PSBB
Terkait dikeluarkannya Kepres RI Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2020, seperti dikutip dari laman www.cnnindonesia.com (Rabu, 01/04/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengingatkan masyarakat ada sanksi pidana jika tak mengikuti aturan pemerintahan Joko Widodo soal penanganan penyebaran virus corona (Covid-19). Kepolisian menerapkan hukum pidana merujuk Pasal 93 UU Karantina Kesehatan bagi sipapun yang melanggar aturan pembatasan sosial yang diteken Presiden Jokowi.
Menurut Yusri, dengan adanya aturan itu, kepolisian bisa melakukan tindakan tegas jika masyarakat tak mengikuti aturan tersebut.
"Ketika PP-nya telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah, maka pihak kepolisian sebagaimana amanat Bapak Presiden tidak boleh ragu, harus tegas melakukan tindakan upaya penegakan hukum," tutur Yusri. "Dapat dipidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta," lanjutnya.
Yusri mengatakan penegakan hukum itu berdasarkan pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Bunyi lengkap pasal 93 UU Karantina Kesehatan adalah: "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehinggamenyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).Â
Berkaitan dengan adanya aturan hukum tersebut maka masyarakat harus memahaminya dan tidak bertindak semaunya sendiri. Tentu saja peraturan yang terkait juga akan diselaraskan dengan peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Â
PSBB Bukan Kiamat, Tapi Penyelamat
PSBB bukan hantu yang menakutkan. Bukan juga hari kiamat. Jadi tidak perlu ditakuti secara berlebihan. Kita harus menyikapinya secara bijak kondisi yang sedang terjadi.Â
Tujuan pemerintah menetapkan PSBB di daerahnya tentu dengan pertimbangan matang, ilmiah, dan bisa dipertanggungjawabkan. Bukan untuk mengkebiri aktivitas masyarakat, apalagi kepentingan politik. Justru adanya PSBB untuk menyelamatkannya sehingga terhindar dari musibah yang lebih besar. Â
Bisa kita bayangkan kalau seandainya terjadi pandemi di suatu daerah, sementara masyarakatnya tidak dibatasi aktivitasnya. Tentu pandemi tersebut akan cepat menyebar secara luas dalam waktu singkat.Â