Mohon tunggu...
Jumari Haryadi Kohar
Jumari Haryadi Kohar Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, trainer, dan motivator

Jumari Haryadi alias J.Haryadi adalah seorang penulis, trainer kepenulisan, dan juga seorang motivator. Pria berdarah Kediri (Jawa Timur) dan Baturaja (Sumatera Selatan) ini memiliki hobi membaca, menulis, fotografi, dan traveling. Suami dari R.Yanty Heryanty ini memilih profesi sebagai penulis karena menulis adalah passion-nya. Bagi J.Haryadi, menulis sudah menyatu dalam jiwanya. Sehari saja tidak menulis akan membuat ia merasa ada sesuatu yang hilang. Oleh sebab itu pria berpostur tinggi 178 Cm ini akan selalu berusaha menulis setiap hari untuk memenuhi nutrisi jiwanya yang haus terhadap ilmu. Dunia menulis sudah dirintis J.Haryadi secara profesional sejak 2007. Ia sudah menulis puluhan judul buku dan ratusan artikel di berbagai media massa nasional. Selain itu, ayah empat anak ini pun sering membantu kliennya menulis buku, baik sebagai editor, co-writer, maupun sebagai ghostwriter. Jika Anda butuh jasa profesionalnya dihidang kepenulisan, bisa menghubunginya melalui HP/WA: 0852-1726-0169 No GoPay: +6285217260169

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dilematis, Jabatan Sekda dalam Pemerintahan

29 Maret 2020   14:00 Diperbarui: 29 Maret 2020   14:28 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: J.Haryadi

Sepanjang tidak bertentang dengan dasar hukum di atas, pemerintah daerah berhak membentuk Panitia Seleksi (Pansel) JPTP sekda secara terbuka. Panitia selanjutnya akan mengumumkannya melalui website resmi pemerintah setempat, misalnya pada pemilihan Sekda Kabupeten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur melalui website Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BPPKP) Bojonegoro. Sementara itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) saat melakukan seleksi pemilihan Sekda Jabar dilakukan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar.

Hendaknya masyarakat umum juga paham terhadap mekanisme seleksi pemilihan Sekda di daerahnya masing-masing. Jangan sampai ada pemaksaan kehendak dari kelompok atau golongan tertentu terhadap salah satu calon Sekda dengan alasan kesukuan, ras, agama, atau golongan/kelompok. Pemilihan dan penetapan seorang Sekda harus netral dari kepentingan pribadi dan golongan, tetapi lebih kepada profesionalisme yang berpijak pada kinerja dengan mengacu kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun