Sepanjang tidak bertentang dengan dasar hukum di atas, pemerintah daerah berhak membentuk Panitia Seleksi (Pansel) JPTP sekda secara terbuka. Panitia selanjutnya akan mengumumkannya melalui website resmi pemerintah setempat, misalnya pada pemilihan Sekda Kabupeten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur melalui website Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BPPKP) Bojonegoro. Sementara itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) saat melakukan seleksi pemilihan Sekda Jabar dilakukan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar.
Hendaknya masyarakat umum juga paham terhadap mekanisme seleksi pemilihan Sekda di daerahnya masing-masing. Jangan sampai ada pemaksaan kehendak dari kelompok atau golongan tertentu terhadap salah satu calon Sekda dengan alasan kesukuan, ras, agama, atau golongan/kelompok. Pemilihan dan penetapan seorang Sekda harus netral dari kepentingan pribadi dan golongan, tetapi lebih kepada profesionalisme yang berpijak pada kinerja dengan mengacu kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H