Mohon tunggu...
Jumari Haryadi Kohar
Jumari Haryadi Kohar Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, trainer, dan motivator

Jumari Haryadi alias J.Haryadi adalah seorang penulis, trainer kepenulisan, dan juga seorang motivator. Pria berdarah Kediri (Jawa Timur) dan Baturaja (Sumatera Selatan) ini memiliki hobi membaca, menulis, fotografi, dan traveling. Suami dari R.Yanty Heryanty ini memilih profesi sebagai penulis karena menulis adalah passion-nya. Bagi J.Haryadi, menulis sudah menyatu dalam jiwanya. Sehari saja tidak menulis akan membuat ia merasa ada sesuatu yang hilang. Oleh sebab itu pria berpostur tinggi 178 Cm ini akan selalu berusaha menulis setiap hari untuk memenuhi nutrisi jiwanya yang haus terhadap ilmu. Dunia menulis sudah dirintis J.Haryadi secara profesional sejak 2007. Ia sudah menulis puluhan judul buku dan ratusan artikel di berbagai media massa nasional. Selain itu, ayah empat anak ini pun sering membantu kliennya menulis buku, baik sebagai editor, co-writer, maupun sebagai ghostwriter. Jika Anda butuh jasa profesionalnya dihidang kepenulisan, bisa menghubunginya melalui HP/WA: 0852-1726-0169 No GoPay: +6285217260169

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dilematis, Jabatan Sekda dalam Pemerintahan

29 Maret 2020   14:00 Diperbarui: 29 Maret 2020   14:28 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: J.Haryadi

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No.5 tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN), jelas sekali bahwa ASN itu bukan jabatan politik, melainkan sebuah profesi dan merupakan jabatan karier. Dalam UU tersebut, pada Bab I, Pasal 1, Ayat 1 berbunyi: "Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah".

Sementara itu masih dalam undang-undang yang sama, dalam Pasal 3 dijelaskan, ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut: a. nilai dasar; b. kode etik dan kode perilaku; c. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; d. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; e. kualifikasi akademik; f. jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan g. profesionalitas jabatan.

Lalu dijelaskan lebih detail dalam Pasal 4 dijelaskan, Nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. memegang teguh ideologi Pancasila; b. setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah; c. mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia; d. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak; e. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian; f. menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif; g. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur; h. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik; i. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah; j. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun; k. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi; l. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama; m. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai; n. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan o. meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.

Hal tersebut diperkuat dengan bunyi UU RI No. 5 tahun 2004 tentang ASN pada Bab III, Pasal 9, Ayat 1 dan 2 yang berbunyi: (1) Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah, dan; (2) Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Juga adanya dan Peraturan pemerintah (PP) No 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta prilaku PNS.

Urusan pengembangan karier seorang ANS jelas tergantung dari upayanya sendiri dalam mengoptimalkan kemampuanya dengan bekerja secara profesional dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Tolak ukurnya sangat jelas, serta tercatat dalam undang-undang dan peraturan pemerintah seperti telah dijelaskan di atas.

Jika terjadi pelanggaran dalam menerapkan aturan tersebut tentu saja sudah ada konsekuensinya yaitu berupa hukuman, mulai dari hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan; teguran tertulis; dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Lalu hukuman displin sedang berupa penundaaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; penundaaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; penurunan pangkat seingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Terakhir adalah hukuman disiplin berat berupa penuruan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Lelang Jabatan Sekda

Sekda adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Seorang ANS yang ingin menduduki jabatan ini harus mengikuti seleksi terbuka (lelang) yang diadakan oleh panitia pemerintah daerah setempat. Setiap daerah punya kriteria sendiri dalam menentukan kriteria calon yang akan menduduki posisi tersebut. Namun, syarat yang dibuat tidak boleh melanggar atau bertentangan dengan undang-undang atau peraturan pemerintah.

Adapun dasar hukum kebijakan Jabatan Pimpinan Tinggi melalui seleksi terbuka tercantum dalam: (1) Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu: Pasal 108, Pasal 109, Pasal 110, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118 dan Pasal 120; (2) Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yaitu: Pasal 205, Pasal 208, Pasal 233, Pasal 234 dan Pasal 235; (3) UU No.10 Tahun 2015 Pasal 71 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Melalui Seleksi Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah (sumber: https: kasn.go.id).

Semua proses dan tahapan pengisian JPTP termasuk Sekda akan mendapat pengawasan langsung dari KASN. Wewenang KASN dalam seleksi tersebut mulai dari pembentukan panitia seleksi, pengumuman jabatan yang lowong, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan calon, sampai pelantikan JPTP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun