Mohon tunggu...
Julkhaidar Romadhon
Julkhaidar Romadhon Mohon Tunggu... Administrasi - Kandidat Doktor Pertanian UNSRI

Pengamat Pertanian Kandidat Doktor Ilmu Pertanian Universitas Sriwijaya. Http//:fokuspangan.wordpress.com Melihat sisi lain kebijakan pangan pemerintah secara objektif. Mengkritisi sekaligus menawarkan solusi demi kejayaan negeri.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menanti Badan Pangan Nasional

11 Juni 2017   22:41 Diperbarui: 8 Agustus 2017   22:19 1405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan pada salah satu pasal yaitu Pasal 126 dalam UU pangan No. 8 tahun 2012 berbunyi, "Dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden" serta pada Pasal 127 disebutkan, "Lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan".

Kartel pangan merupakan musuh bersama yang dapat diberangus, jikalau ada koordinasi yang kuat antara pembuat kebijakan pangan di negeri ini dengan pelaksana dari kebijakan tersebut. Akan lebih baik lagi andaikan antara pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan berada dalam satu atap sehingga koordinasi akan lebih mudah dan sasaran cepat tercapai. Karena selama ini, BULOG yang merupakan BUMN yang bergerak dalam bidang pangan selalu kesulitan dalam mengambil tindakan cepat.

Hal ini dikarenakan, terlalu banyaknya Kementerian teknis yang harus dihadapi BULOG hanya untuk sekedar berkoordinasi. Birokrasi yang panjang memerlukan waktu yang lama atau kurang efektif untuk sekedar merumuskan langkah-langkah kebijakan yang diambil. Sehingga tindakan reaktif dan responsif yang cepat sering terlambat. Analoginya, ibarat api sudah membesar dan menghanguskan semuanya, setelah itu baru mobil pemadam kebakaran datang membawa air.

Wacana yang terus berkembang sampai sekarang dalam pembentukan Badan Pangan Nasional adalah pemisahan dua fungsi yaitu regulator dan operator. Opsi pemisahan tugas inilah yang paling banyak didukung para kalangan mulai dari pakar hingga akademisi dari perguruan tinggi. Mereka menilai harus ada pemisahan antara lembaga pembuat kebijakan (regulator) dengan lembaga pelaksana kebijakan (operator). Pemisahan ini dilakukan agar tidak terjadi conflict of interest atau konflik kepentingan. Selain itu, pemisahan dilakukan guna mengurangi terjadinya praktik-praktik penyimpangan yang mungkin bisa saja terjadi dikemudian hari.

Sebenarnya pemerintah telah memberikan sinyal urgensinya pembentukan Badan Pangan Nasional dengan dikeluarkannya Perpres No. 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang serta Perpres No 48 tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka ketahanan pangan nasional. Sinyal itu semakin diperkuat dengan rencana Kementerian BUMN untuk membentuk holding BUMN Pangan, yang terdiri dari tujuh BUMN dimana BULOG sebagai holdingnya. Menteri BUMN menargetkan holdingisasi selesai terbentuk akhir tahun 2017.

Namun semuanya seakan sirna, ketika terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia No 20 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2016 tentang penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka ketahanan pangan nasional. Dimana dalam rangka pelaksanaan penugasan kepada Perum BULOG khusus untuk komoditas gabah dan beras dilimpahkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jangka waktu 6 (enam) bulan ke depan.

Terbitnya Perpres pengganti yang berisikan perubahan tugas BULOG, menunjukkan betapa rapuhnya konsep kebijakan pangan di negeri ini. Perubahan dari kebijakan satu ke kebijakan yang lain yang begitu cepat, semakin menunjukkan tidak adanya roadmap kebijakan pangan ke depan. Ini juga secara tersurat semakin menunjukkan carut marutnya penanganan pangan di negeri ini. Saling ambil alih kewenangan semakin menampakkan kuatnya ego sektoral suatu Kementerian. Secara tidak langsung, inilah cerminan lemahnya koordinasi dan komunikasi antar lembaga yang ada dalam pemerintahan saat ini.

Andaikan Badan Pangan Nasional sudah terbentuk, maka perubahan atas Perpres satu ke Perpres yang lain tidak akan terjadi. Overlapping kebijakan satu dengan kebijakan yang lain juga tidak akan terdengar. Hal ini dikarenakan, pembuat kebijakan tunggal terkait masalah pangan nasional merupakan kewenangan lembaga pangan ini.

Semoga janji Menteri Pertanian Dr. Amran Sulaiman dihadapan Komisi IV DPR RI tanggal 7 Juni 2017, untuk mengumumkan pembentukan Badan Pangan Nasional setelah Hari Raya Idul Fitri bukan isapan jempol saja. Mari kita tunggu dan kawal bersama, agar lembaga pangan yang merupakan harapan besar bangsa ini untuk mengurusi masalah pangan benar-benar lahir dan segera terwujud. Semoga.....

*) Kandidat Doktor Ilmu Pertanian Agribisnis Unversitas Sriwijaya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun