Perdebatan dibentuknya Badan Pangan Nasional akhir-akhir ini kembali menguat. Banyak pihak menginginkan segera dibentuknya lembaga yang satu ini. Sebenarnya, isu pembentukan Badan Pangan Nasional sudah mencuat pada awal tahun 2013 dengan nama “Badan Otorisasi Pangan”. Undang Undang pangan No.8 tahun 2012 yang telah dibuat oleh DPR dan disahkan pada akhir tahun 2012, mensyaratkan bahwa dalam waktu tiga tahun atau akhir tahun 2015 lembaga ini harus terbentuk. Oleh sebab itu, sebenarnya amanat UU Pangan ini bukan lagi untuk diperdebatkan atau menjadi polemik berkepanjangan, namun untuk segera dan secepat mungkin diwujudkan.
Lahirnya Undang Undang Pangan
Undang Undang pangan No. 8 tahun 2012 yang disahkan oleh DPR bulan Oktober 2012 dilatarbelakangi akibat carut-marutnya penanganan pangan di negeri ini. Sembilan bahan pokok yang menjadi hajat hidup orang banyak, masih terus menyisakan persoalan tiap tahunnya, silih berganti seakan tiada henti. Mulai dari isu kenaikan harga, produksi yang berkurang, persoalan distribusi hingga isu keamanan pangan. Pemerintah seolah-olah tidak berdaya menghentikan fenomena-fenomena yang terjadi, mulai dari makanan pokok beras hingga bahan pangan kecil seperti bawang dan cabai.
Instansi pemerintah yang ditugasi mengurusi masalah pangan seperti mengalami “kebakaran jenggot” menghadapi fenomena pangan yang terjadi. Banyak kalangan menilai mereka berjalan sendiri-sendiri atau individualistis. Kebijakan yang dibuat dinilai begitu banyak yang tumpang tindih dan cenderung saling tidak mendukung. Oleh karena itulah, diperlukan suatu lembaga tersendiri yang terkonsentrasi serta mampu untuk mensinkronisasikan kebijakan yang telah dirumuskan.
Dibawah ini akan dipaparkan beberapa contoh kasus, tentang carut marut pangan dinegeri ini dan pentingnya pembentukan Badan Pangan Nasional.
Masih ingatkah kita kasus kelangkaan bawang putih tahun 2015... ? dimana menyumbangkan inflasi terbesar pada bulan tersebut dan terbesar secara nasional bahkan pada bulan Mei 2017 tahun ini menyumbang angka inflasi sebesar 0,08 persen.
Kasus langkanya bawang putih pada tahun 2014 patut menjadi pelajaran. Sikap yang menganggap enteng bahan pokok yang kecil dan tidak strategis telah menjadi boomerang tersendiri bagi pemerintah saat itu. Kenaikan harga yang hampir mencapai 3-4 kali lipat telah menjadi penyebab penyumbang inflasi terbesar pada bulan-bulan tersebut dan menjadi penyumbang inflasi yang terbesar secara nasional pada akhir tahun.
Keran impor bawang dibuka pemerintah sebagai solusi instant mengatasi kekurangan stok bawang di dalam negeri. Beberapa perusahaan di dalam negeri diperbolehkan untuk memasukkan bawang dari negara lain. Namun kenyataan di lapangan berkata lain. Impor sudah dilaksanakan namun harga bawang di dalam negeri tetap naik.
Fenomena ini membuat bingung pemerintah, namun akhirnya terjawab juga. Ternyata telah terjadi praktek kartel atau permainan harga bawang putih oleh para importir. Mereka sengaja menimbun stock di pelabuhan, agar terjadi kekosongan stock dan harga makin melambung.
Hasil akhir dari investigasi yang dilakukan KPPU memutuskan bahwa telah terjadi praktik kartel disana. KPPU mengeluarkan keputusan untuk mendenda 19 perusahaan bawang putih dengan nilai bervariasi mulai dari puluhan juta sampai dengan hampir 1 milyar tergantung peran dari masing-masing.
Lalu bagaimana dengan bahan pokok lain seperti daging sapi atau ayam potong, apakah masih menyisakan persoalan...?