Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Jatuhkan" Kasek SD Penggugat Perbup di MA, Oknum Wartawan "Catut" nama Kades Sejawak Sintang

21 Agustus 2024   14:16 Diperbarui: 21 Agustus 2024   14:18 2930
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus gugatan Perbup Sintang di Mahkamah Agung semakin menyebar. Ancaman, intimidasi hingga berita hoaks menimpa guru SD penggugat.

Perbup Sintang digugat oleh  4 orang, yakni 3 guru SD dan 1 Kepala Sekolah. Kali ini yang menjadi sasaran adalah Kepala Sekolah SD N 28 Sejawak.

Bahkan Kepala Desa Sejawak Sintang, terkena imbas berita hoaks dari seorang wartawan yang mencoba menjatuhkan Kepala Sekolah.

Hari Jumat, tertanggal; 16 Agustus 2024, salah satu pengugat Perbup, Ibu Kasek R .N dihubungi oleh seorang wartawan bernisial S dari Media M N Sintang.

Namun, karena nomor baru dan tidak dikenal, Ibu R.N tidak membalas. Besok harinya tanggal (Sabut) 17 Agustus, terbit tulisan di media M N Sintang "Gedung SDN 28 Sejawak Sintang Butuh Perhatian Dari Pemkab Dan Diknas Kabupaten Sintang.

Di dalam tulisan, menyebutkan bahwa sudah ada wartawan yang mewawancarai Kepala Desa Sejawak Pak S. Berikut 2 petikan tulisan di Media M N di Sintang.

Sumber: tulisan di Media M N ( 17 Agustus 2024)
Sumber: tulisan di Media M N ( 17 Agustus 2024)

Tanggal 20 Agustus Kepala Sekolah dan tim mengkonfirmasi langsung ke Kepala Desa Sejawak yang turun ke Sintang.

 

Ternyata, Kepala Desa Sejawak tidak pernah dihubungi oknum wartawan tersebut. Kepala Desa Sejawak meradang dan geram, karena namanya dicatut diberita.

 

Beliau sama sekali tidak pernah wawancara baik secara langsung, via wa ataupun telpon dengan oknum wartawan.

 

Akhirnya Kepala Desa langsung menghubungi oknum wartawan melalui HP guru, disaksikan Kepala Sekolah. (Pembicaraan di rekam)

  • Sudah adakah temu dengan Kepala Desa Sejawak bicarakan tentang sekolah SD?.tanya Bapak Kades. (Nada naik)
  • Oknum wartawan: Dengan kepala Desa " Belum Pak"  
  • Kepala Desa: berarti berita yang Anda tulis ini adalah gosip semua dan tidak benar.  Mengatasnamakan Kades Sejawak itu, sama dengan fitnah.
  • Oknum wartawan: pimpinan kami yang buat berita
  • Kepala Desa: Siapa nama pimpinanmu
  • Oknum wartawan: pimpinan redaksi kami pak  (Pak F....)
  • Kapan beliau ketemu dengan Kepala Desa Sejawak?
  • Oknum wartawan: oh, mungkin dia salah tanggap  atau mungkin kesalahpahaman saja
  • Kades: berarti berita yang ada itu tidak benar
  • Kepala Desa: disitu aku liat, wawancara dengan kadesnya. Padahal kadesnya enggak kenal wartawan itu.

 

Semua berita yang diterbitkan di  Media M N di Sintang (17 Agustus 2024) dengan judul "Gedung SDN 28 Sejawak Sintang Butuh Perhatian Dari Pemkab Dan Diknas Kabupaten Sintang adalah hoaks (tidak sesuai fakta)

 

Berdasarkan keterangan dari Kepala Sekolah SD N 28 Sejawak, foto sekolah yang ditampilkan di media tersebut, adalah foto beberapa tahun silam, SEBELUM DIA menjadi Kepala Sekolah.

 

Sebagian foto yang ditampilkan di media adalah gudang tempat barang bekas, agar terkesan sekolah tampak rusak.

 

Ditulisan media tersebut dinyatakan bahwa 4 tahun lebih sekolah gedung rusak berat, tidak layak pakai dan membahayakan.

 

Membandingkan kepemimpinan Kepala Sekolah lama Bapak E. dan Kasek sekarang ( Ibu R.N). Menyatakan bahwa kasek yang dulu masih antusias.

 

Sementara Ibu Kasek R N (Kasek saat ini) yang menggugat Perbup Sintang, menjadi Plt Kasek dengan SK pengangkatan 17 Februari 2023, Berdasar Surat Perintah Pelaksana Tugas (Nomor 400.3.7/827/Disdikbud/E).

 

Bagaimana bisa dinyatakan di masa kepemimpinannya, gedung sekolah berbahaya selama 4 tahun?.

 

Sementara baru menjadi kepala sekolah sejak tahun lalu (2023). Saat ini gedung sekolah sudah bagus dan layak.

 

Berikut gedung sekolah setelah direnovasi (bekerja sama dengan warga).

Sumber: dokpri guru SD N 28 Sejawak ( RENOVASI Tgl 5 Juli 2024)
Sumber: dokpri guru SD N 28 Sejawak ( RENOVASI Tgl 5 Juli 2024)

Gedung sekolah saat ini layak dan sekolah berjalan baik.  Bahkan Kepala Sekolah menceritakan pembangunan gedung sekolah SD dan SMP di Sejawak adalah kontribusi kepala Desa Sejawak.

 

Sehingga, ketika dinyatakan gedung sekolah berbahaya, Kepala Desa Sejawak meradang.

 

Bahkan  di dalam tulisan hoaks tersebut dinyatakan bahwa kepala desa sejawak berharap kepala sekolah SD harusnya melaporkan kondisi gedung sekolahan tersebut kepada Dinas Pendidikan kabupaten Sintang mengajukan proposal atau buat kan laporan melalu Dapodiknya yaitu bagian oprator sekolah, dan saya berharap juga kepada Dinas pendidikan kabupaten Sintang agar bisa korcek tutun langsung ke SDN 28 sejawak ini agar supaya bisa melihat langsung Kondisi gedung sekolaha

 

Semua berita tersebut tidak benar, Kades Sejawak Bapak S. tidak pernah meminta Kasek R.N melapor ke Dinas Pendidikan. Tidak pernah meminta Dinas turun ke SD Sejawak.

 

Tim guru juga bertanya kepada wartawan, siapa aktor utama yang menyuruh pimpinan mereka untuk membuat berita hoaks. Sementara gedung sekolah dalam kondisi yang wajar dan kasek baru terpilih sejak tahun lalu.

 

Oknum wartawan tersebut mengatakan tidak ada yang menyuruhnya. Sementara, sebelumnya mengatakan dia diperintah oleh atasannya. Dia mengatakan salah ketik.

 

Apa mungkin salah ketik. Dengan jelas, dituliskan nama kepala desa, serta di paragraf berikutnya juga menyebut kepala desa secara berulang.

 

Seharusnya media ini bisa netral terhadap guru dan kepala sekolah yang sedang berjuang. Sejak 2 minggu lalu, guru dan kasek di intimidasi dan diancam oleh 3 orang pejabat dinas pendidikan, karena mengugat perbup ke MA.

 

 Bertepatan yang menghadiri langsung ke dinas adalah Kasek SD N 28 Sejawak Ibu R N. Beliau dengan 1 orang guru berinisial M.

 

Mereka disuruh untuk mencabut gugatan bila ingin tetap aman.  Bukankah aneh? Mengapa tiba-tiba bantuan datang ke sekolah tempat guru penggugat bertugas, sementara ada ratusan sekolah ada lebih memerlukan?

 

Mengapa membenturkan kepala desa dan kepala sekolah? Mengapa mempercayai laporan 1 orang tanpa cek kebenaran di lapangan.

 

Siapapun yang menyuruh pimpinan redaksi menerbitkan berita tersebut harusnya meminta maaf langsung ke KEPALA DESA SEJAWAK. Karena menerbitkan berita tidak fakta. 

 

Mengugat peraturan yang merugikan dan menentang ragam aturan diatasnya boleh di gugat di MA. Itu adalah hak setiap warga negara.

 

Jika memang tidak ada masalah dengan perbup, tidak perlu panik, mengancam, menerbitkan berita hoaks.

Mindset itu perlu dibenahi menjadi growth mindset.

Guru 3t tidak akan pernah mencabut gugatan di MA.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun