Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Jatuhkan" Kasek SD Penggugat Perbup di MA, Oknum Wartawan "Catut" nama Kades Sejawak Sintang

21 Agustus 2024   14:16 Diperbarui: 21 Agustus 2024   14:18 2923
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Ditulisan media tersebut dinyatakan bahwa 4 tahun lebih sekolah gedung rusak berat, tidak layak pakai dan membahayakan.

 

Membandingkan kepemimpinan Kepala Sekolah lama Bapak E. dan Kasek sekarang ( Ibu R.N). Menyatakan bahwa kasek yang dulu masih antusias.

 

Sementara Ibu Kasek R N (Kasek saat ini) yang menggugat Perbup Sintang, menjadi Plt Kasek dengan SK pengangkatan 17 Februari 2023, Berdasar Surat Perintah Pelaksana Tugas (Nomor 400.3.7/827/Disdikbud/E).

 

Bagaimana bisa dinyatakan di masa kepemimpinannya, gedung sekolah berbahaya selama 4 tahun?.

 

Sementara baru menjadi kepala sekolah sejak tahun lalu (2023). Saat ini gedung sekolah sudah bagus dan layak.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun