Â
Ditulisan media tersebut dinyatakan bahwa 4 tahun lebih sekolah gedung rusak berat, tidak layak pakai dan membahayakan.
Â
Membandingkan kepemimpinan Kepala Sekolah lama Bapak E. dan Kasek sekarang ( Ibu R.N). Menyatakan bahwa kasek yang dulu masih antusias.
Â
Sementara Ibu Kasek R N (Kasek saat ini) yang menggugat Perbup Sintang, menjadi Plt Kasek dengan SK pengangkatan 17 Februari 2023, Berdasar Surat Perintah Pelaksana Tugas (Nomor 400.3.7/827/Disdikbud/E).
Â
Bagaimana bisa dinyatakan di masa kepemimpinannya, gedung sekolah berbahaya selama 4 tahun?.
Â
Sementara baru menjadi kepala sekolah sejak tahun lalu (2023). Saat ini gedung sekolah sudah bagus dan layak.
Â