Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Guru SD Pemohon Judicial Review di MA "Menyanggah", Dana Daerah Tidak Ada untuk Membayar TPP Guru

16 Agustus 2024   09:47 Diperbarui: 16 Agustus 2024   09:48 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokpri Penulis di Mahkamah Agung RI (HUM)

Malah di perbup, tidak ada lagi ditemukan kriteria TPP wilayah kerja, dan kondisi kerja tidak diakomodir untuk guru 3T.

Beban kerja sudah dibayar oleh tunjangan sertifikasi, maka jika Kepala BPKAD Kab. Sintang mengatakan guru di Kabupaten Sintang pulang sekolah jam 10 pagi, sehingga tidak bisa diberi TPP adalah keliru. Seharusnya TPP guru mengunakan wilayah kerja.

Kepala BPKAD Kab. Sintang juga mengatakan bahwa Dinas Pendidikanlah yang tidak memberikan kriteria TPP guru. Sehingga, kami (BPKAD) tidak memiliki dasar untuk membayar. (Di Pendopo Bupati Sintang, 16 Mei 2023).

Kadisdikbud juga mengatakan, bahwa tim penggugat membandingkan TPP di provinsi lain. Padahal kita tidak perlu jauh, tentangga kita, Melawi dapat TPP, tanpa diskriminasi guru dan struktural. Sanggau juga dapat TPP, tanpa diskriminasi.

Baikknya literasi lebih diutamakan sebelum membuat pernyataan di publik.

Intimidasi apapun yang didapat guru tidak akan mengubah putusan guru untuk mencabut gugatan. Sebagai pimpinan baiknya arif dan bijaksana dalam bertindak.

Kami sebagai guru pengugat, juga memohon maaf kepada masyarakat di Kabupaten Sintang atas kasus TPP ini.

Guru tidak bermaksud untuk membuat ini viral. Sebenarnya gugatan sudah ada sejak 5 Juli 2024.

 Namun, untuk menghargai Pemda, para guru tidak mengekspos di media. Hingga akhirnya di awal Agustus 2024, muncul intimidasi pada guru, yang membuat berita semakin viral hingga saat ini.

Awalnya guru berharap agar Pemda menjawab gugatan secara arif bijaksana ke Mahkamah Agung tanpa memviralkan guru-guru yang menggugat. Karena setiap warga negara berhak untuk memohon Hak Uji Materiil.

Namun, nasi sudah menjadi bubur, no viral no justice tidak bisa lagi dihindari.

Semoga ada keadilan. Mari bersama menanti putusan Mahkamah Agung dengan damai.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun