Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Guru SD Pemohon Judicial Review di MA "Menyanggah", Dana Daerah Tidak Ada untuk Membayar TPP Guru

16 Agustus 2024   09:47 Diperbarui: 16 Agustus 2024   09:48 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokpri Penulis di Mahkamah Agung RI (HUM)

Untuk memastikan kebenaran fakta ini. Negara bisa mencetak rekening Koran ASN struktural. Apakah ada uang masuk naik sejak tahun 2021 hingga 2024?.

Guru tidak pernah cemburu dengan tunjangan jabatan yang dimiliki pejabat. Tidak cemburu dengan fasilitas yang dimiliki pejabat.

Sebaiknya mindset dalam bekerja professional itu harus diterapkan. Rejeki dan pendapatan orang lain, biarlah menjadi milik orang lain.

Kita juga bisa bekerja tanpa mengambil "bagian" yang sebenarnya bisa dimiliki orang lain?. Bukankah itu lebih bermartabat?.

Tidak ada sertifikasi gratisan atau Cuma-Cuma dari APBN, seperti penggugat harus kuliah 1 tahun dan harus ikuti ujian tulis nasional.

Jika memang cemburu dengan tunjangan guru di daerah 3T, maka pejabat pembuat kebijakan, bisa bertukar tempat dengan guru.

Perlu diketahui, guru itu membayar pajak juga. Bahkan Sertifikasi dan tunsus, apakah tidak dipotong pajaknya?.

Berdasarkan data, APBD Sintang di tahun 2024, PENDAPATAN DAERAH Rp 2.018.323.024.970,00. PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) : 175.429.252.000,00.

Guru ingin bertanya, dalam penyusunan APBD, TIDAKKAH DIDAHULUKAN BELANJA PEGAWAI? LALU MEMBAYAR YANG LAINNYA?

Analasis kebutuhan guru  yakni Rp. 336.000 x 2031 guru x 12 bulan) adalah Rp. 8.188.992.000,00.

Kenaikan  TPP pejabat ASN struktural dan ASN stukrtural = Rp. 37.701.610.176,00 (2023), artinya 37 miliar masih bisa menutup 8 miliar kebutuhan TPP guru dalam 1 tahun di 2023.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun