Bila ditelusuri, jika hanya mengandalkan gaji pokok, bertahan di daerah pelosok 3T, sementara tunjangan datang 4-5 bulan kemudian, bagaimana guru itu bertahan?.
Jika mengandalkan gaji pokok, diwilayah yang tergolong biaya hidup mahal, dan menunggu sertifikasi 4-5 bulan, bagaimana guru bertahan?.
Seharusnya pemda tidak bisa pukul rata menghilangkan TPP hingga 0 sementara, wilayah kerja guru di Kota Sintang dan guru di Ketungau Hulu, Serawai, atau Ambalau sangat berbeda.
Terkait alasan Kadisdikbud yang menyatakan bahwa daerah kekurangan dana untuk membayar TPP guru berserti/bertunsus DISANGGAH oleh tim guru penggugat. Mengapa?.
 Karena saat audiensi 16  Mei 2023 ( didepan KADISDIKBUD SINTANG, Dirjen GTK, Kepala BPKAD, Sekretaris Komisi C , bahwa ASN struktural "MENGAKUI" uang TPP mereka naik.
Kenaikan itu hingga rentang 33%, dan 99,9 jabatan semua alami kenaikan di 2023. Guru juga menyanggah Kadisdikbud yang menyatakan TPP guru bersertifkasi/bertunsus sudah lama dihapus.
TPP guru Sintang itu, sedikit demi sedikit diturunkan sejak 2021, lalu dihapus sempurna hingga Rp. 0 di 2023 dan 2024.
Jadi hilang total, di 2023, tahun lalu. Di 2022 semua guru masih dapat Rp. 336.000. pukul rata dari Sintang hingga Ambalau, baik itu berserti/bertunsus ataupun guru nonserti.
Namun anehnya Kepala Dinas selalu membela pemda yang mengalihkan uang TPP guru. Berikut bukti kenaikan struktural lainnya (para pembaca bisa mencek Perbup Sintang, untuk melihat kenaikan, Perbup merupakan Lembaran Negara jadi ASN memiliki hak untuk melihat Perbup.