Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Uang Guru Melayang, tuk Apa Literasi? Oknum Pejabat Sintang Tidak Tahu " Beda" TPP & TAMSIL Guru Nonser Rp. 250.000

18 Maret 2024   20:49 Diperbarui: 18 Maret 2024   20:56 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Uang Guru Melayang, Untuk Apa Literasi? Oknum Pejabat Pemda Sintang TIDAK TAHU "BEDA" Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) & Tambahan Penghasilan (tamsil) nonser.

Benang kusut masih menghiasi penghapusan Uang TPP Guru ASN di Kabupaten Sintang, Kalbar. Hingga saat ini, kasus masih di proses di Kemendagri.

Kasus ini, naik ke pusat karena ingkar janji oknum Pemda Sintang, saat audiensi dengan Dirjen GTK Kemdikbudristek, tanggal 16 Mei 2023.

Telah disepakati membuat kriteria TPP guru, agar diusul diperubahan anggaran bulan 7, 2023. Ternyata lima (5) kali audiensi hasil 0.

Setelah ditelurusi, kasus TPP yang menimpa di Kabupaten Sintang, sama dengan Pemkot Samarinda. Yakni ambiguitas dalam membedakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan tamsil nonser Rp. 250.000.

Terjadi kebingungan di daerah, dalam mengartikan TAMSIL (tambahan penghasilan)

dari APBN (PUSAT) Rp. 250.000, untuk guru nonser di Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)/ Kespeg dari APBD (Daerah) untuk semua ASN (PP NO. 12 Tahun 2019).

Kesamaan penyebutan "TAMBAHAN PENGHASILAN" mengakibatkan pemda, mengartikan bahwa "hanya guru nonser" yang bisa mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari daerah.

Sementara yang dimaksud di Permendikbud No. 4 Tahun 2022, adalah tamsil (tambahan penghasilan) yang Rp. 250.000, 00 dari Pusat ke guru nonser, BUKAN TPP.

Pasal 1, ayat 9,:

Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.

Pasal 11, ayat (2).

Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

Tambahan Penghasilan (TAMSIL) dari APBN (PUSAT) untuk guru belum bersertifikat diberikan Rp. 250.000,00, BUKAN Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD (Daerah) yang hanya diberikan bagi guru nonser.

Guru Bersertifikasi dan guru bertunsus juga boleh menerima TPP dari daerah. Karena sumber anggaran dan kriteria berbeda.

Kriteria TPP  berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 tahun 2020, Tambahan penghasilan pegawai ASN (TPP ASN) pada setiap jabatan yang terdiri dari:
a. Beban kerja, b. Prestasi kerja, c.Kondisi kerja, d. tempat bertugas, e. kelangkaan profesi, f. pertimbangan objektif lainnya

Disepakati dengan Dirjen GTK  untuk membuat kriteria rawan kerja, karena guru-guru banyak bertugas di sekolah yang banyak mengandung resiko.

Sesuai KEPMEN 160/P/2021, 13 Kecamatan di Kabupaten Sintang masih memiliki wilayah sangat terpencil dan terpencil. 

Kriteria wilayah kerja juga bisa digunakan bagi guru bersertifikasi, karena beban kerja mereka sudah dibayar oleh sertifikasi.

Bagi guru yang hanya menerima tunjangan khusus, bisa menggunakan kriteria beban kerja, karena yang wilayah kerja mereka telah dibayar oleh tunjangan khusus.

Untuk guru yang menerima sertifikasi dan tunsus, boleh menggunakan kriteria resiko/rawan kerja.

Pemda juga boleh menggunakan kriteria prestasi kerja, apabila ada guru yang memperoleh prestasi, contoh di event provinsi dan tingkat nasional.

Tapi yang anehnya di kabupaten Sintang ribuan guru itu dianggap tidak memiliki kriteria.

Apakah 1 pun kriteria itu tidak ada ditemui di guru sintang dari kurang lebih 2900 guru. Sehingga TPP guru JADI Rp. 0. TPP, Guru nonser dibawah petugas kebersihan??

Bahkan Dirjen GTK Kemdikbudristek juga telah menerbitkan SE bahwa guru bersertifikasi dan bertunsus boleh menerima TPP. (6909/B/GT.01.01/2022).

Sebenarnya apa yang bermasalah di sini? Membedakan TPP dan tamsil nonser Rp.250.000, tidak paham.

 Bahkan salah satu anggota komisi di bidang pendidikan, DPRD Sintang menyalahkan Permendikbud No 4 Tahun 2022, padalah beliau itu sendirilah yang kurang LITERASI.

Selama ini banyak sekali program literasi diadakan, tapi mengapa membedakan TPP dan tamsil Rp.250.000, sulit?.

Sehingga uang guru melayang. Setelah dipatahkan Dirjen GTK, muncul dana kurang, kurang darimana?? Pejabat dan ASN non guru 99,9 % profesi alami kenaikan, hanya guru yang istimewa dapat Rp.0. Nonser dibawah TPP petugas kebersihan.

Banyak membaca tidak akan merugikan, sportif itu baik..

tidak ada kata menyerah...BALIKIN TPP/KESPEG GURU

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun