Pemda juga boleh menggunakan kriteria prestasi kerja, apabila ada guru yang memperoleh prestasi, contoh di event provinsi dan tingkat nasional.
Tapi yang anehnya di kabupaten Sintang ribuan guru itu dianggap tidak memiliki kriteria.
Apakah 1 pun kriteria itu tidak ada ditemui di guru sintang dari kurang lebih 2900 guru. Sehingga TPP guru JADI Rp. 0. TPP, Guru nonser dibawah petugas kebersihan??
Bahkan Dirjen GTK Kemdikbudristek juga telah menerbitkan SE bahwa guru bersertifikasi dan bertunsus boleh menerima TPP. (6909/B/GT.01.01/2022).
Sebenarnya apa yang bermasalah di sini? Membedakan TPP dan tamsil nonser Rp.250.000, tidak paham.
 Bahkan salah satu anggota komisi di bidang pendidikan, DPRD Sintang menyalahkan Permendikbud No 4 Tahun 2022, padalah beliau itu sendirilah yang kurang LITERASI.
Selama ini banyak sekali program literasi diadakan, tapi mengapa membedakan TPP dan tamsil Rp.250.000, sulit?.
Sehingga uang guru melayang. Setelah dipatahkan Dirjen GTK, muncul dana kurang, kurang darimana?? Pejabat dan ASN non guru 99,9 % profesi alami kenaikan, hanya guru yang istimewa dapat Rp.0. Nonser dibawah TPP petugas kebersihan.
Banyak membaca tidak akan merugikan, sportif itu baik..
tidak ada kata menyerah...BALIKIN TPP/KESPEG GURU
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H