Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Uang Guru Melayang, tuk Apa Literasi? Oknum Pejabat Sintang Tidak Tahu " Beda" TPP & TAMSIL Guru Nonser Rp. 250.000

18 Maret 2024   20:49 Diperbarui: 18 Maret 2024   20:56 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.

Pasal 11, ayat (2).

Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

Tambahan Penghasilan (TAMSIL) dari APBN (PUSAT) untuk guru belum bersertifikat diberikan Rp. 250.000,00, BUKAN Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD (Daerah) yang hanya diberikan bagi guru nonser.

Guru Bersertifikasi dan guru bertunsus juga boleh menerima TPP dari daerah. Karena sumber anggaran dan kriteria berbeda.

Kriteria TPP  berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 tahun 2020, Tambahan penghasilan pegawai ASN (TPP ASN) pada setiap jabatan yang terdiri dari:
a. Beban kerja, b. Prestasi kerja, c.Kondisi kerja, d. tempat bertugas, e. kelangkaan profesi, f. pertimbangan objektif lainnya

Disepakati dengan Dirjen GTK  untuk membuat kriteria rawan kerja, karena guru-guru banyak bertugas di sekolah yang banyak mengandung resiko.

Sesuai KEPMEN 160/P/2021, 13 Kecamatan di Kabupaten Sintang masih memiliki wilayah sangat terpencil dan terpencil. 

Kriteria wilayah kerja juga bisa digunakan bagi guru bersertifikasi, karena beban kerja mereka sudah dibayar oleh sertifikasi.

Bagi guru yang hanya menerima tunjangan khusus, bisa menggunakan kriteria beban kerja, karena yang wilayah kerja mereka telah dibayar oleh tunjangan khusus.

Untuk guru yang menerima sertifikasi dan tunsus, boleh menggunakan kriteria resiko/rawan kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun