Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
Pasal 11, ayat (2).
Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
Tambahan Penghasilan (TAMSIL) dari APBN (PUSAT) untuk guru belum bersertifikat diberikan Rp. 250.000,00, BUKAN Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD (Daerah) yang hanya diberikan bagi guru nonser.
Guru Bersertifikasi dan guru bertunsus juga boleh menerima TPP dari daerah. Karena sumber anggaran dan kriteria berbeda.
Kriteria TPP Â berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 tahun 2020, Tambahan penghasilan pegawai ASN (TPP ASN) pada setiap jabatan yang terdiri dari:
a. Beban kerja, b. Prestasi kerja, c.Kondisi kerja, d. tempat bertugas, e. kelangkaan profesi, f. pertimbangan objektif lainnya
Disepakati dengan Dirjen GTK Â untuk membuat kriteria rawan kerja, karena guru-guru banyak bertugas di sekolah yang banyak mengandung resiko.
Sesuai KEPMEN 160/P/2021, 13 Kecamatan di Kabupaten Sintang masih memiliki wilayah sangat terpencil dan terpencil.Â
Kriteria wilayah kerja juga bisa digunakan bagi guru bersertifikasi, karena beban kerja mereka sudah dibayar oleh sertifikasi.
Bagi guru yang hanya menerima tunjangan khusus, bisa menggunakan kriteria beban kerja, karena yang wilayah kerja mereka telah dibayar oleh tunjangan khusus.
Untuk guru yang menerima sertifikasi dan tunsus, boleh menggunakan kriteria resiko/rawan kerja.