Sementara penugasan guru di Kec. Ambalau, Serawai, Ketungau Hulu dan lainnya alami resiko kerja yang sangat tinggi.
Â
1. Ketua KOMISI C mengatakan, "KEKURANGAN DANA DI VIDEO". FAKTANYA "DANA ADA, TAPI DIALIHKAN KE STRUKTURAL (ASN DILUAR GURU). BUKTINYA, Ketua komisi C mengatakan ada kenaikan 8% diluar guru.
a. Fakta yang valid: kenaikan struktural (diluar guru adalah Rp. 37.701.610.176,00, Selisih Perbup 2022 dan 2023 ).
b. Uang guru yang dihapus di 2023 adalah Rp.8.188.992.000,00. (yakni 2031 guru x Rp. 336.000 x 12 bulan). Maka ada kelebihan dana (Rp. 37.701.610.176,00- Rp.8.188.992.000,00 = Rp.29.512.618.176,00.
Â
      Artinya, dana daerah "ADA" DAN MAMPU MEMBAYAR GURU, TAPI KARENA CEMBURU SOSIAL PADA SERTIFIKASI GURU AKHIRNYA DIALIH KE KANTONG PEJABAT DAN KRONI-KRONINYA.
Â
      Sementara, para pejabat tercinta mendapatkan tunjangan jabatan, SPPD, proyek, guru TIDAK PERNAH URUS DAN CEMBURU.
Â
- Data kenaikan 8% diluar guru, "ITU TIDAK VALID", yang valid adalah KENAIKAN DARI 0,5% -33% per jabatan.
- Berdasarkan data perbup, dari 15 kelas jabatan, semua guru baik nonser, berserti, bertunsus, SEMUA, 1 KABUPATEN DIBUANG DARI KELAS JABATAN, DI BAWAH PETUGAS KEBERSIHAN.
Â