Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

FATAL, Ketua DPRD Sntang,"Tidak Tahu", Uang Guru di "0" & dialih ke Pejabat Struktural/ASN Non guru Rp. 8.188.992.000, Di mana Fungsi Pengawasan?

7 Februari 2024   08:02 Diperbarui: 7 Februari 2024   08:03 852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Screenshot percakapan dengan Ketua DPRD 29/11/2023(waiii, ini dihapus..???? tahun 2023 ini..?????

Namun, tanggung-jawab beliau sebagai ketua dalam mengakomodir masalah tidak maksimal.

Beliau ajak audiensi lagi. SEMENTARA AUDIENSI 5 X, HASIL 0. JELAS 0 KARENA YANG HAPUS UANG TTP GURU ITU, NAIK UANG TPPNYA. 

3. Beliau mengatakan, bahwa sudah ditanyakan ke TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),  "Katanya untuk sertifikasi sudah ada aturan kemendikbud untuk TPP dll, lalu ada untuk guru non sertifikasi ada tambahan bu ( Dari ketua DPRD Sintang) .

Sumber: Screenshot percakapan dengan Ketua DPRD 29/11/2023
Sumber: Screenshot percakapan dengan Ketua DPRD 29/11/2023

Dari percakapan ini dapat disimpulkan bahwa TAPD Sintang "BINGUNG" dan "tidak tahu" menyusun kriteria UANG TPP GURU, sementara, DIRJEN SAMPAI DATANG AUDIENSI TANGGAL 16 MEI 2023, MENJELASKAN.

"BOLEH GURU DAPAT TPP DENGAN MENYUSUN NOMENKLATUR TPP YANG BERBEDA, SUMBER ANGGARAN BERBEDA, JADI BOLEH DI BAYAR.

Bisa menggunakan kriteria rawan kerja/resiko kerja. Yang sertifikasi bahkan bisa menggunakan kriteria wilayah kerja, yang bertunsus bisa menggunakan kriteria beban kerja.

Seharusnya, ketua DPRD juga harus tahu aturan dan regulasi, yang mana sudah merugikan hampir 2900 guru sekabupaten.

Guru nonsertifikasi juga, beliau tidak tahu dikeluarkan dari kelas jabatan, dibawah petugas kebersihan.

Malah tidak bisa mengawasi dan koreksi TAPD. Andai ketua DPRD dan komisi C bersama membaca benar-benar dan memahami aturan di Permendikbud NO.4 Tahun 2022.

Bahwa yang tidak boleh diterima guru berserti adalah tambahan penghasilan Rp. 250.000 (tamsil) dari APBN, karena itu dikhususkan untuk guru nonser, bukan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun