Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

FATAL, Ketua DPRD Sntang,"Tidak Tahu", Uang Guru di "0" & dialih ke Pejabat Struktural/ASN Non guru Rp. 8.188.992.000, Di mana Fungsi Pengawasan?

7 Februari 2024   08:02 Diperbarui: 7 Februari 2024   08:03 663
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokpri penulis (Audiensi 16 Mei 2023, SS Percakapan 29 Nov 2023)

FATAL, Ketua DPRD Sintang,(2019-2023), "TIDAK TAHU", UANG GURU DI 0 & dialih ke Pejabat Struktural Rp.8.188.992.000,00, Dimana Fungsi Pengawasan?

Penulis: Guru, Korban Penghapusan Uang Kespeg/TPP

Bak drama yang beribu episode, carut marut penghapusan uang guru Rp.8.188.992.000,00., se-Kabupaten Sintang dan dialihkan ke pegawai struktural, masih terus melambung.

Penghapusan uang TPP/Kespeg guru melibatkan banyak pejabat yang seharusnya bertanggung-jawab, namun "tidak mengakomodir", sesuai tanggung-jawabnya masing-masing.

Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbup adalah peraturan perundang-undangan daerah yang ditetapkan oleh Bupati.

Namun Perbup Sintang Nomor 25 Tahun 2023, tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), di Sintang, akhirnya digugat oleh guru-guru sejak 14 April 2013 hingga mogok kerja.

Kasus ini terkesan sengaja diperlama prosesnya,  agar guru-guru lupa rapelan uang TPP tahun 2023, dan selamanya hilang.

Hal ini sesuai dengan rencana oknum pejabat terkait, yang sudah mulai menurunkan uang TPP mulai dari tahun 2021, 2022, hingga akhirnya "sempurna" menjadi Rp. 0., di 2023.

Namun, sangat aneh dan luar biasa jawaban dari orang yang seharusnya mengetahui dan mengawasi eksekutif, salah satunya adalah Ketua DPRD Sintang, periode (2019-2023) dan sekarang mencalonkan diri menjadi caleg RI di 2024 dari Partai Nasdem.

Setelah pengakuan Wakil Ketua Komisi C, Bagian Pendidikan yang mengatakan, "bahwa komisi C TIDAK PERNAH dilibatkan dalam persetujuan pengalihan uang guru ke strutural.

Bukankah ganjil, 3 tahun kasus ini berlangsung, wakil rakyat dibagian pendidikan tidak tahu, sementara sejak 2021 guru sudah mulai mengeluh karena TPPnya dibawah petugas kebersihan.

Yang lebih parah adalah Ketua DPRD yang tidak tahu, uang guru dialiahkan ke pejabat struktural dan asn non guru.

Saat berkomunikasi dengan beliau, guru yang mewakili kaji ulang TPP, mendapatkan ringkasan percakapan sebagai berikut:

1. Beliau tidak tahu uang guru dihapus, malah heran uang guru di hapus

Sumber: Screenshot percakapan dengan Ketua DPRD 29/11/2023(waiii, ini dihapus..???? tahun 2023 ini..?????
Sumber: Screenshot percakapan dengan Ketua DPRD 29/11/2023(waiii, ini dihapus..???? tahun 2023 ini..?????

2.Beliau malah bertanya kembali kepada guru pelosok tersebut. TPP guru yang dihapus berapa?

Sumber: Screenshot percakapan dengan Ketua DPRD 29/11/2023(TPP Guru Sertifikasi yang dihapus berapa?
Sumber: Screenshot percakapan dengan Ketua DPRD 29/11/2023(TPP Guru Sertifikasi yang dihapus berapa?

Hanya Ketua DPRD yang tahu dan Tuhan, apakah memang benar beliau tidak tahu uang guru dialihkan.

Di beberapa kesempatan, beliau juga mengatakan dana daerah tidak ada. Sementera guru-guru sudah mengirimkan bukti perhitungan kenaikan uang struktural.

Namun, tanggung-jawab beliau sebagai ketua dalam mengakomodir masalah tidak maksimal.

Beliau ajak audiensi lagi. SEMENTARA AUDIENSI 5 X, HASIL 0. JELAS 0 KARENA YANG HAPUS UANG TTP GURU ITU, NAIK UANG TPPNYA. 

3. Beliau mengatakan, bahwa sudah ditanyakan ke TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),  "Katanya untuk sertifikasi sudah ada aturan kemendikbud untuk TPP dll, lalu ada untuk guru non sertifikasi ada tambahan bu ( Dari ketua DPRD Sintang) .

Sumber: Screenshot percakapan dengan Ketua DPRD 29/11/2023
Sumber: Screenshot percakapan dengan Ketua DPRD 29/11/2023

Dari percakapan ini dapat disimpulkan bahwa TAPD Sintang "BINGUNG" dan "tidak tahu" menyusun kriteria UANG TPP GURU, sementara, DIRJEN SAMPAI DATANG AUDIENSI TANGGAL 16 MEI 2023, MENJELASKAN.

"BOLEH GURU DAPAT TPP DENGAN MENYUSUN NOMENKLATUR TPP YANG BERBEDA, SUMBER ANGGARAN BERBEDA, JADI BOLEH DI BAYAR.

Bisa menggunakan kriteria rawan kerja/resiko kerja. Yang sertifikasi bahkan bisa menggunakan kriteria wilayah kerja, yang bertunsus bisa menggunakan kriteria beban kerja.

Seharusnya, ketua DPRD juga harus tahu aturan dan regulasi, yang mana sudah merugikan hampir 2900 guru sekabupaten.

Guru nonsertifikasi juga, beliau tidak tahu dikeluarkan dari kelas jabatan, dibawah petugas kebersihan.

Malah tidak bisa mengawasi dan koreksi TAPD. Andai ketua DPRD dan komisi C bersama membaca benar-benar dan memahami aturan di Permendikbud NO.4 Tahun 2022.

Bahwa yang tidak boleh diterima guru berserti adalah tambahan penghasilan Rp. 250.000 (tamsil) dari APBN, karena itu dikhususkan untuk guru nonser, bukan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari daerah.

MENGAPA TIDAK BISA BEDAKAN TPP DENGAN TAMSIL. Dinas sering menyuruh guru membuat program literasi, mengapa hanya karena 1 pasal saja, bisa menghilangkan uang guru 1 kab, karena tidak paham literasi.

Setelah dijelaskan Dirjen GTK, muncul alasan kurang dana. Dipatahkan dengan temuan. Setelah itu muncul alasan baru, diperubahan anggaran tidak bisa menambah anggaran.

Sesuai, Peraturan Pemerintah RI NO 12 Tahun 2O19, tentang pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN Daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.

Seharusnya ada persetujuan DPRD dalam penyusunan TPP guru Sintang, namun anehnya berjabat yang bersangkutan tidak tahu, ada yang mengatakan tidak dilibatkan.

Sementara DPRD memiliki fungsi pengawasan kepada eksekutif. Tiba muncul masalah, beramai-ramai mencari alasan untuk tidak dipersalahkan, bukannya mencari solusi.

Masyarakat dan publik sudah tahu kasus ini, seharusnya Ketua DPRD sebelum menjadi calon DPRD RI 2024, baiknya selesaikan tangung-jawab Anda di daerah Sintang, sebelum tanggal 14 Februari 2024.

Bagaimana Bapak sebagai Ketua DPRD mencari calon legislatif pusat, sementara masalah di daerah saja tidak selesai?

JUJUR itu baik, jika memang Bapak kurang paham tentang regulasi, tanya langsung pejabat pusat.

Mengcros-cek ulang, tidak hanya bertanya ke TAPD, mereka yang berstatus ASN yang terlibat dalam pembuatan TPP, tidak akan mau mengakui pengalihan uang yang mereka buat.

Apakah mereka mau mengembalikan uang pengalihan, atau maukah mereka TPP mereka diturunkan?

 Karena itu Bapak Ketua DPRD, bisa langsung temui Dirjen GTK ke JAKARTA, tanya, bisakah guru dapat TPP?.

Jika audiensi yang sangat urjen, baikknya Bapak hadir, dirjen datang, hanya wakil ketua komisi C yang datang, harusnya Bapak juga ikut.

Biar Bapak dengar langsung, video pengakuan struktural naik sampai RP. 37.701.610.176,00, pun di kirim ke Bapak, Bapak seolah-olah tidak peduli. Lebih percaya pada TAPD yang naik TPPnya.

Oh ya, Pak Ketua DPRD, ketua TAPD., sekda kan. Sampaikan selamat pada beliau, meski sudah purna, beliau masih menikmati kenaikan TPP hingga Rp. 27 juta di 2023, begitu juga dengan sekda baru saat ini yang alami kenaikan TPP, akibat ulah sekda lama.

Bapak jika bukti dan keterangan yang kami tulis salah, Bapak bisa tuntut. Tapi baikknya Bapak dan asisten, prin PERBUP 2022 dan 2023.

Bapak bandingkan langsung sendiri, itulah bukti asli pengalihan uang, indikasi penyalahgunaan wewenang.  

Kabupaten Melawi, tetangga kita, TIDAK MENDISKRIMINASI GURU, SEMUA ASN DAPAT TPP PAK.

TAPD Mereka paham beda tamsil dan TPP, LITERAT DAN CERDAS.

Masak Kabupaten Besar seperti Sintang hanya beri uang TPP pada pegawai struktural?.

Guru dibuang dari kelas jabatan dan dihapus sampai Rp.0, untuk menaikan struktural. Guru juga bayar pajak pak Ketua DPRD.

Adalah yang tersembunyi atas semua ini Bapak ketua DPRD?,

Jika memang tidak ada masalah, baikknya dalam 1 hari saja bisa dibuat SE Rapelan TPP guru, tapi jika memang tidak niat bayar, maka beginilah, akhirnya daerahpun terpaksa harus viral, karena no viral, no solution.

Terimkasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun