Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Genderang Sertifikasi Guru/TUNSUS:Sekda Sintang, (Periode 2014-2023), (Caleg Nasdem 2024), "Kembalikan Uang Guru, Sintang, Kalbar"

30 Januari 2024   13:37 Diperbarui: 30 Januari 2024   13:48 1607
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokpri penulis, Audiensi 16 Mei 2023, SintangGenderang Sertifikasi Guru/tunsus:  Sekda Sintang, (Periode 2014-2023), (Caleg Nasdem 2024),, "Kembalikan Uang Guru, Sintang, KALBAR"

Tahun 2020, uang  insentif atau TPP/kespeg/kesejahteraan pegawai tersebut, masih aman. Sejak 2021, saat Bupati Sintang sakit, wabup meninggal.

 

Plh Bupati Sintang adalah Ibu Sekda yang sudah purna di 2023. Muncul, kebijakan pemotongan uang guru sampai  +- 70% yakni 335.000/bulan (sesuai PERBUP 2021). Tahun 2021, guru mulai mengeluh, namun masih hening.

 

Nilai uang tersebut disamakan. Baik guru yang berada di ujung Kec. Ambalau maupun di Kota Sintang.

 

 Baik golongan 3A, atau golong 4C, disamakan. Guru yang berada di wilayah resiko kerja tinggi pun sama, dibawah petugas kebersihan Sintang, Rp. 336.000,

 

Tahun 2022, guru-guru senior berusaha memperjuangkan uang kesejahteraan guru tersebur. Dan dihargai dengan kenaikan Rp. 1000 (SERIBU RUPIAH).

 

Tahun 2023, total guru 2031 orang, dihapuskan secara keseluruhan baik guru yang memiliki tunjangan khusus dan sertifikasi menjadi Rp. 0. Guru non sertifikasi diberi Rp. 336.000, dibawah petugas kebersihan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun