Dari jawaban Eselon 3 di KEUDA Kemendagri, dapat disimpulkan bahwa Oknum Pejabat PEMDA Sintang "Bekerja sama" dengan oknum Eselon 3.
Pejabat di Bina Keuangan Daerah tersebut, mendukung pengalihan dan penghapusan TPP guru se-Kabupaten Sintang. Sementara kami sudah mengirim ratusan lembar bukti kenaikan.
Hal ini mengindikasikan, oknum di Bina Keuangan Daerah Kemendagri, wil 3 melindungi pengalih/penghapus uang guru se-Sintang, dan sembarang mencek bukti.
Kami membantah 4 alasan di atas:
1. Dana daerah ada : bukti kenaikan, (Rp. 37.701.610.176,00) (Perbup 2022 dibanding dengan Perbup 2023)
2. Guru berserti atau bertunsus, boleh terima TPP (SE Dirjen, 6909/B/GT.01.01/2022), sumber anggaran berbeda, kriteria TPP berbeda.
3. Â Kepala BPKAD Sintang alami kenaikan TPP/uang insentif.
Dari Rp.6.508.000,00. menjadi Rp. 8.269.000/bulan di 2023. Beliau tidak mungkin melaporkan dirinya sendiri mengalihkan uang guru dan untuk menaikkan TPP/insentifnya.
4. Ketua PGRI Kab. Sintang adalah pengawas, bukan guru. TPP Pengawas Sintang naik menjadi  Rp.3.630.000,00.
Beliau mengatakan, hanya memperjuangkan guru tidak bersertifikasi, sependapat dengan Kadis Pendidikan yang tidak mau memperjuangkan TPP guru bersertifikasi/bertunsus.
Akhirnya, kami korban yang alami penghapusan TPP membentuk komunitas agar bisa mengkaji TPP.