d. Bagi guru bersertifikasi, untuk TPPnya dari daerah bisa menggunakan kondisi kerja/resiko kerja, tempat bertugas, pertimbangan objektif lainnya. Tidak menggunakan beban kerja, karena sudah dibayarkan oleh sertifikasi.
e. Bagi guru yang memiliki tunjangan khusus, untuk TPPnya di daerah bisa menggunakan beban kerja, resiko kerja, pertimbangan objektif lainnya. Tidak menggunakan wilayah kerja karena sudah dibayarkan lewat tunjangan khusus.
2. Tunjangan tumpang tindih/ganda bisa terjadi jika: SUMBER DARI BEBERAPA TUNJANGAN YANG DITERIMA ASN TERSEBUT Â BERASAL DARI "SUMBER", Â 'SAMA" DAN "KRITERIA", "SAMA".
Tunjangan tersebut tidak bisa dibayarkan, karena akan menjadi "temuan", tumpang tindih,"ganda", KARENA SUMBER & KRITERIA SAMA.
Dalam hal pembayaran guru bersertifikasi dan bertunsus, serta TPP, jelas sumber beda, ada ragam kriteria/dasar beda. Maka bisa dibayarkan.
3. Agar dasar/kriteria yang digunakan dalam TPP tidak menjadi tumpang tindih : gunakan kriteria/dasar perhitungan yang "berbeda". Dari kriteria yang digunakan untuk sertifikasi dan tunjangan khusus. Karena dari segi sumber dana sudah jelas berbeda, sisanya kriteria yang dipilih harus berbeda.
4. Kriteria dasar dalam perhitungan TPP, sesuai aturan Kemendagri:
- Beban kerja
- Prestasi kerja
- Kondisi kerja/resiko kerja
- Tempat bertugas
- Kelangkaan profesi
- Pertimbangan objektif lainnya
5. Surat Edaran Dirjen GTK yang mengatur tentang aneka tunjangan:
 Intinya utuk tunjangan, jika sumber dana berbeda, kriteria berbeda, bisa dibayarkan. Semoga tulisan ini bisa menjelaskan tunjangan tumpang tindih. Agar tidak salah persepsi.