Public trust atau kepercayaan publik juga dinyatakan sebagai keyakinan masyarakat untuk percaya (trust) terhadap kekuasaan pemerintah dalam menerapkan kebijakan yang telah ditetapkan sesuai dengan kepentingan publik (Thahir et al. 2020: 18).
 Konsep kepercayaan publik secara umum dibagi menjadi dua jenis,:
1.Kepercayaan politik
2. Kepercayaan sosial
Blind (2007) seperti yang dikutip oleh Agus Dwiyanto, menyatakan bahwa kepercayaan politik lahir ketika masyarakat mengakui bahwa lembaga pemerintahan dan para pemimpin di dalamnya telah berhasil memenuhi janji, efisien, dan jujur (Dwiyanto 2011: 355).
Makna yang sangat dalam, yakni kepercayaan akan muncul jika kebijakan terlaksana dengan jujur dan transparan.
Sedangkan kepercayaan sosial mengarah pada subjek yang dipercayai. Masyarakat saling percaya antar sesama masyarakat sebagai anggota dalam kelompok sosial.
Kepercayaan (trust) menjadi salah satu faktor yang penting bagi jalannya sistem pemerintahan karena kepercayaan dapat mendorong masyarakat untuk berperilaku yang didasari kejujuran, integritas, sistem prestasi, menjaga nilai demokrasi, efisiensi penegakan hukum serta ideologi pelayanan publik (Thahir et al. 2020: 3-6).
Ealau dan Pewitt dalam karya Uddin dan Sobirin yang berjudul Kebijakan Publik (2017), menjelaskan bahwa kebijakan merupakan sebuah peraturan yang berlaku secara konsisten yang diikuti serta direalisasikan oleh pembuat sekaligus pelaksana kebijakan tersebut.
Terdapat kata konsistensi dan direalisasikan. Artinya pemerintah menjalankan kebijakan tersebut dengan taat, benar jujur, dan rill terealisasi.
Yang dapat dijadikan tolak ukur dan rekam jejak pemerintah telah melaksanakan kebijakan dengan tepat. Sehingga kepercayaan publik akan terjaga. Pemerintahpun dapat dengan mudah menjalankan ragam kebijakan demi kemajuan bangsa.