Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Apa Arti "Public Trust" Berdasarkan Pidato Kenegaraan Bapak Presiden 16 Agustus 2023?

18 Agustus 2023   17:19 Diperbarui: 18 Agustus 2023   17:22 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden RI (Pidato Kenegaraan Presiden RI Joko Widodo (16/8/2023)

Apa Arti"Public Trust", Berdasar Pidato Kenegaraan

Bapak Presiden 16 Agustus 2023?

`"Untuk itu menurut saya, pemimpin itu harus punya public trust, karena kepercayaan adalah salah satu faktor penentu bisa berjalan atau tidaknya suatu kebijakan, bisa dieksekusi atau tidaknya sebuah keputusan.

Kutipan tersebut, merupakan penggalan dalam Pidato Kenegaraan Bapak Presiden RI tanggal 16 Agustus 2023.

Pidato kenegaraan yang luar biasa. Menyentuh ragam aspek demi menuju Indonesia Maju, dan menuju Indonesia Emas 2045.

Belajar tentang public trust, yang terbersit di pikiran adalah tentang kepercayaan publik kepada pemerintah.

Public trust ini merupakan sebuah fondasi dasar yang harus dimiliki pemerintah dari masyarakat. Sehingga pemerintah dapat dengan mudah menjalankan seluruh kebijakan yang dibentuk.

Kepercayaan yang kuat dari masyarakat dapat dijadikan sebagai tolak ukur, untuk melihat kinerja dan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kepada publik.

Pemerintah melaksanakan pelayanan publik sebagai salah satu kewajiban dalam tata kelola pemerintahan dan masyarakat sebagai kelompok sasaran pelayanan pemerintah.

Ketika sistem tata kelola di lapangan berjalan baik, maka public trust dari masyarakat akan meningkat dengan sendirinya.

Sebaliknya, jika sistem dan tata kelola pelayanan yang kurang baik, akan mengakibatkan public trust ini menurun atau bahkan hilang.

Public trust atau kepercayaan publik juga dinyatakan sebagai keyakinan masyarakat untuk percaya (trust) terhadap kekuasaan pemerintah dalam menerapkan kebijakan yang telah ditetapkan sesuai dengan kepentingan publik (Thahir et al. 2020: 18).

 Konsep kepercayaan publik secara umum dibagi menjadi dua jenis,:

1.Kepercayaan politik

2. Kepercayaan sosial

Blind (2007) seperti yang dikutip oleh Agus Dwiyanto, menyatakan bahwa kepercayaan politik lahir ketika masyarakat mengakui bahwa lembaga pemerintahan dan para pemimpin di dalamnya telah berhasil memenuhi janji, efisien, dan jujur (Dwiyanto 2011: 355).

Makna yang sangat dalam, yakni kepercayaan akan muncul jika kebijakan terlaksana dengan jujur dan transparan.

Sedangkan kepercayaan sosial mengarah pada subjek yang dipercayai. Masyarakat saling percaya antar sesama masyarakat sebagai anggota dalam kelompok sosial.

Kepercayaan (trust) menjadi salah satu faktor yang penting bagi jalannya sistem pemerintahan karena kepercayaan dapat mendorong masyarakat untuk berperilaku yang didasari kejujuran, integritas, sistem prestasi, menjaga nilai demokrasi, efisiensi penegakan hukum serta ideologi pelayanan publik (Thahir et al. 2020: 3-6).

Ealau dan Pewitt dalam karya Uddin dan Sobirin yang berjudul Kebijakan Publik (2017), menjelaskan bahwa kebijakan merupakan sebuah peraturan yang berlaku secara konsisten yang diikuti serta direalisasikan oleh pembuat sekaligus pelaksana kebijakan tersebut.

Terdapat kata konsistensi dan direalisasikan. Artinya pemerintah menjalankan kebijakan tersebut dengan taat, benar jujur, dan rill terealisasi.

Yang dapat dijadikan tolak ukur dan rekam jejak pemerintah telah melaksanakan kebijakan dengan tepat. Sehingga kepercayaan publik akan terjaga. Pemerintahpun dapat dengan mudah menjalankan ragam kebijakan demi kemajuan bangsa.

Pembuat dan pelaksana kebijakan dari tingkat desa hingga negara, sewajarnya melaksanakan kebijakan dengan tepat. Sehingga public trust akan selalu terjaga. Karena sangat sulit mengembalikan public trust yang hilang di publik atau bahkan hilang, jika menggunakan kekuasaan atau wewenang yang kurang tepat.

Semoga di masa depan seluruh pimpinan dimanapun berada, tetap konsisten menjaga public trust tersebut.

Oh ya sobat...Bagaimana public trust di daerah Anda?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun