Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ulasan "Pasal 5A, Menyalahgunakan Wewenang & Hukuman Disiplin bagi PNS, PP No. 94 Tahun 2021"

10 Agustus 2023   13:04 Diperbarui: 10 Agustus 2023   13:09 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Jurnal RechtsVinding (Media Pembinaan Hukum Nasional)Volume 11 Nomor 2, Agustus 2022

  

ULASAN "PASAL 5 A,  MENYALAHGUNAKAN WEWENANG &  HUKUMAN DISIPLIN BAGI PNS, PP NO 94. TAHUN 2021"

 

Pemerintah telah menetapkan aturan tentang Disiplin Pegawai Negeri (PNS) di Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia  Nomor  94 Tahun 2021.

 Peraturan tersebut dijadikan sebagai rambu-rambu/pembinaan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara.

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Kita dapat melihat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di ragam instansi, perkantoran, sekolah maupun rumah sakit.

Dalam menjalankan kewajiban, PNS diwajibkan bersikap disiplin. Disiplin PNS tersebut adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Disiplin PNS ini diharapkan mampu menjadi penegak dalam menciptakan PNS yang loyal dalam menjalankan tanggung jawab.

Rambu-rambu dalam disiplin pegawai ini meliputi banyak hal. Ragam kewajiban dan larangan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Kewajiban PNS terdapat  di BAB II, Pasal ke 3.

Larangan untuk PNS berada di Pasal 5. Salah satu larangan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah "menyalahgunakan wewenang", tepatnya di Pasal 5 a.

Larangan penyalahgunaan wewenang ini merupakan poin pertama yang muncul dari semua larangan.

            Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menyalahgunakan wewenang yang melekat pada dirinya. Karena memiliki dampak negatif.

Dampak negatif yang dimaksud yakni dampak yang menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas Unit Kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara.

Arti dari "menyalahgunakan wewenang" pada ayat 5 a, berdasar PENJELASAN atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia adalah meliputi:

1. Tindakan melampaui wewenang,

2. Mencampuradukkan wewenang,

3. Dan/atau bertindak sewenang-wenang.

4. Lingkup penyalahgunaan wewenang termasuk tindakan melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu untuk kepentingan pribadi atau kepentingan pihak lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut.

Kewenangan selalu melekat pada jabatan. Orang yang mengisi suatu jabatan pada badan pemerintahan disebut sebagai pejabat yang berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil.

Tidak seluruh pegawai negeri sipil memiliki wewenang, hanya pegawai negeri sipil yang memiliki jabatan struktural/fungsional tertentu yang dapat memiliki wewenang. Pejabat merupakan seseorang yang menjalankan hak serta kewajiban dalam ruang lingkup jabatan yang dimilikinya.  

Pejabat yang tergolong sebagai pegawai negeri sipil dapat melaksanakan wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Jabatan hanya dapat diisi oleh aparatur sipil negara berdasarkan tugas dan fungsinya dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Penyalahgunaan wewenang memungkinkan timbulnya konfilk, antara pejabat dengan anggota maupun masyarakat/publik. Memunculkan kerugian dari penggunaan wewenang yang tidak sesuai.

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, Hukuman Disiplin, di Pasal 8, yaitu berdasar tingkat hukuman disiplin:

1. Hukuman Disiplin ringan

2. Hukuman Disiplin sedang, atau

3. Hukuman Disiplin berat

Yakni dari mulai teguran tertulis hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain PP Nomor 94 Tahun 2021, terdapat penjelasan tentang Bentuk dan Kriteria Penyalahgunaan Wewenang Serta Akibat Hukumnya, berdasarkan UUAP (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan (UUAP)

Sumber: Jurnal RechtsVinding (Media Pembinaan Hukum Nasional)Volume 11 Nomor 2, Agustus 2022
Sumber: Jurnal RechtsVinding (Media Pembinaan Hukum Nasional)Volume 11 Nomor 2, Agustus 2022

Sumber: Jurnal RechtsVinding (Media Pembinaan Hukum Nasional)Volume 11 Nomor 2, Agustus 2022
Sumber: Jurnal RechtsVinding (Media Pembinaan Hukum Nasional)Volume 11 Nomor 2, Agustus 2022

Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, tentang Ombudsman Republik Indonesia, memberikan definisi  mengenai unsur pemenuhan tindakan administrasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, yaitu: "melampaui wewenang atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, atau termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayan publik"

Terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan, juga dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, "Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00."

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sehingga, sebagai PNS yang menjabat di bidang apapun, baiknnya melaksanakan kewajiban dengan jujur dan transparan. Tidak bertindak sewenang-wenang dan menyalahgunakan wewenang.

Agar PNS dengan jabatan apapun, mendapatkan kepercayaan dari anggota/publik.
Karena kepercayaan dari publik adalah salah satu kunci dukungan dalam menjalankan sistem pemerintahan yang jujur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun