Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ulasan "Pasal 5A, Menyalahgunakan Wewenang & Hukuman Disiplin bagi PNS, PP No. 94 Tahun 2021"

10 Agustus 2023   13:04 Diperbarui: 10 Agustus 2023   13:09 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Jurnal RechtsVinding (Media Pembinaan Hukum Nasional)Volume 11 Nomor 2, Agustus 2022

Larangan untuk PNS berada di Pasal 5. Salah satu larangan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah "menyalahgunakan wewenang", tepatnya di Pasal 5 a.

Larangan penyalahgunaan wewenang ini merupakan poin pertama yang muncul dari semua larangan.

            Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menyalahgunakan wewenang yang melekat pada dirinya. Karena memiliki dampak negatif.

Dampak negatif yang dimaksud yakni dampak yang menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas Unit Kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara.

Arti dari "menyalahgunakan wewenang" pada ayat 5 a, berdasar PENJELASAN atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia adalah meliputi:

1. Tindakan melampaui wewenang,

2. Mencampuradukkan wewenang,

3. Dan/atau bertindak sewenang-wenang.

4. Lingkup penyalahgunaan wewenang termasuk tindakan melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu untuk kepentingan pribadi atau kepentingan pihak lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut.

Kewenangan selalu melekat pada jabatan. Orang yang mengisi suatu jabatan pada badan pemerintahan disebut sebagai pejabat yang berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil.

Tidak seluruh pegawai negeri sipil memiliki wewenang, hanya pegawai negeri sipil yang memiliki jabatan struktural/fungsional tertentu yang dapat memiliki wewenang. Pejabat merupakan seseorang yang menjalankan hak serta kewajiban dalam ruang lingkup jabatan yang dimilikinya.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun