Larangan untuk PNS berada di Pasal 5. Salah satu larangan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah "menyalahgunakan wewenang", tepatnya di Pasal 5 a.
Larangan penyalahgunaan wewenang ini merupakan poin pertama yang muncul dari semua larangan.
      Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menyalahgunakan wewenang yang melekat pada dirinya. Karena memiliki dampak negatif.
Dampak negatif yang dimaksud yakni dampak yang menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas Unit Kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara.
Arti dari "menyalahgunakan wewenang" pada ayat 5 a, berdasar PENJELASAN atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia adalah meliputi:
1. Tindakan melampaui wewenang,
2. Mencampuradukkan wewenang,
3. Dan/atau bertindak sewenang-wenang.
4. Lingkup penyalahgunaan wewenang termasuk tindakan melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu untuk kepentingan pribadi atau kepentingan pihak lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut.
Kewenangan selalu melekat pada jabatan. Orang yang mengisi suatu jabatan pada badan pemerintahan disebut sebagai pejabat yang berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil.
Tidak seluruh pegawai negeri sipil memiliki wewenang, hanya pegawai negeri sipil yang memiliki jabatan struktural/fungsional tertentu yang dapat memiliki wewenang. Pejabat merupakan seseorang yang menjalankan hak serta kewajiban dalam ruang lingkup jabatan yang dimilikinya. Â