Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, tentang Ombudsman Republik Indonesia, memberikan definisi  mengenai unsur pemenuhan tindakan administrasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, yaitu: "melampaui wewenang atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, atau termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayan publik"
Terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan, juga dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, "Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00."
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sehingga, sebagai PNS yang menjabat di bidang apapun, baiknnya melaksanakan kewajiban dengan jujur dan transparan. Tidak bertindak sewenang-wenang dan menyalahgunakan wewenang.
Agar PNS dengan jabatan apapun, mendapatkan kepercayaan dari anggota/publik.
Karena kepercayaan dari publik adalah salah satu kunci dukungan dalam menjalankan sistem pemerintahan yang jujur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H