Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mantan Satpam Literat, Kaum Lemah dan Keberanian Mahkamah Konstitusi

23 Juli 2023   18:58 Diperbarui: 23 Juli 2023   19:17 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: SD N 06 RANSI DAKAN,SINTANG,PENYELESAIAN MASALAH PENGHAPUSAN TPP GURU SE-KAB, BERSAMA DIRJEN GTK

5. Cicak versus Buaya, yang pada masanya sangat mengemparkan Indonesia. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) berani melakukan terobosan dengan menerima permohonan atas perkara Bibit dan Chandra. Tepatnya melalui Putusan Provisi (Putusan Sela) berkenaan dengan judicial review terhadap Undang Undang  Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menjadi dambaan masyarakat dalam memberikan keadilan. Karena kasus korupsi merupakan extraordinary crime.

Dengan adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), KPK semakin kuat.

Sudah sepantasnya kita sebagai masyarakat ikut ambil bagian dalam mendukung kinerja Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dalam mengawal UU.

Apalagi dalam mengawal UU di KPK yang sangat krusial. Dimana, negara Indonesia dilanda kasus korupsi yang tinggi.

Kita sebagai masyarakat bisa menjadi bangsa literat dalam memberikan pengawasan secara tidak langsung terhadap Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).

Kinerja dan teroboran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI)akhirnya mampu memberikan dampak yang luar biasa bagi kemajuan bangsa.

Dengan adanya proses keadilan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), masyarakat bisa memberi kepercayaan bahwa bukan hanya orang yang bekerja di bidang hukum yang bisa pahami hukum. Tetapi kaum lemah dan tidak mampu seperti kami juga bisa mengetahui produk dan pegawasan Undang-Undang.

Seperti yang penulis hadapi sebagai masyarakat umum dan guru di Kabupaten Sintang, yang dihapus uang insentif/TPP se-Kabupaten. Semoga pemda bisa melakukan revisi Perbup yang diundangkan 13 April 2023.

Agar keadilan bisa ditegakkan. Karena hanya profesi gurulah yang dihapuskan satu-satunya di kabupaten dengan alasan tunjangan ganda, sementara profesi lain naik semua TPPnya.

Hingga Dirjen GTK turun ke Kab.Sintang untuk selesaikan kasus ini. Semoga pemda di bulan 7 akhir ini memberikan kepastian untuk guru Sintang. Semoga kami guru pelosok bisa merasakan kemenangan seperti Sang Bapak Satpam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun