Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mantan Satpam Literat, Kaum Lemah dan Keberanian Mahkamah Konstitusi

23 Juli 2023   18:58 Diperbarui: 23 Juli 2023   19:17 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: SD N 06 RANSI DAKAN,SINTANG,PENYELESAIAN MASALAH PENGHAPUSAN TPP GURU SE-KAB, BERSAMA DIRJEN GTK

Sekalipun kita dari masyarakat awam dan tidak mampu, namun kita bisa berliterasi, membaca dan memahami prosedur hukum. Bahkan ke tingkat Mahkamah Konstitusi RI.

Tingkat pemahaman di masyarakat juga harus diasah agar benar memahami produk hukum yang diundangkan oleh pemerintah.

 

Masyarakat harus bersama membantu dan mengawasi, meskipun secara tidak langsung proses yang terjadi di Mahkamah Konstitusi RI. Sehingga Mahkamah Konstitusi RI, mampu melaksanakan fungsinya dengan baik.

Fungsi serta peranan Mahkamah Konstitusi RI adalah menjaga konstitusi agar menegakkan prinsip konstitusionalitas hukum di Indonesia.

Untuk menjaga konstitusi, fungsi pengujian undang-undang harus diterapakan dalam ketatanegaraan Indonesia. Karena Undang-Undang Dasar 1945 menekankan pada sistem supremasi konstitusi.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menjamin agar produk hukum yang dibentuk tetap berada pada koridor konstitusi. Sehingga hak-hak konstitusional warga negara tetap terjaga.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) adalah cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya.

Untuk memastikan suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi, maka dilaksanakan adalah judicial review sebagai salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).

Bila suatu undang-undang atau ada bagian yang ternyata terbukti tidak sesuai dengan dengan konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) akan membatalkan produk hukum tersebut.

Intinya semua produk hukum tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun