2. TPG diberikan bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, tamsil (tambahan penghasilan) diberikan pada guru non sertifikasi sebesar Rp 250 ribu.
Tunjangan guru berasal dari APBN. Sementara TPP/insentif berasal dari APBD. Dengan kriteria yang berbeda. Maka, bisa dilakukan pembayaran insentif guru. Serta tidak akan menjadi temuan.
Semoga kasus ini bisa diselesaikan. Agar semua profesi bisa  saling menghargai tanpa terkecuali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H