Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru Kayan Hilir, Menanti Kembalinya Uang Insentif/TPP

19 Juli 2023   13:30 Diperbarui: 19 Juli 2023   13:38 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: K3S Kayan Hilir Sintang, Prov. Kalbar

"GURU KAYAN HILIR, MENANTI KEMBALINYA UANG INSENTIF/TPP"

Penulis: Guru yang Dihapus Uang Insentif/TPP & Tim 

Semangat yang membara kini dirasakan oleh guru-guru di Kabupaten Sintang. Hal ini terkait perjuangan atas penghapusan uang insentif guru.

Bulan Juli 2023 ini adalah bulan perubahan anggaran. Sehingga diharapkan TPP/kespeg yang turun dan bahkan dihapuskan, bisa dikembalikan.

Gerakan mendukung insentif/TPP, kali ini berasal dari guru-guru Kecamatan Kayan Hilir. Sejak bergulirnya kasus penghapusan insentif guru di Sintang, guru-guru Kayan Hilir sangat antusias dalam mengawal hingga di perubahan anggaran ini.

Tidak ada kata menyerah. Itulah kalimat yang tepat untuk disematkan ke guru-guru Kayan Hilir dalam mencari keadilan. Kecamatan ini merupakan kecamatan yang hampir seluruh SD nya mendukung dikembalikan insentif, yakni 32 sekolah.

Bahkan kasus penghapusan uang insentif ini ditangani Dirjen GTK dan langsung datang ke Sintang. Guru guru, pemda, dinas pendidikan, bersama melakukan audiensi dengan Dirjen GTK.

Berikut ini hasil audiensi dengan Dirjen GTK:

1. Guru berserti dan bertunsus bisa mendapatkan TPP, dengan kriteria tertentu.

2. Permendikbud nomor 4 tahun 2022, diatur soal pemberian TPG dan Tamsil. Namun, tidak mengatur soal Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). TPP diatur di Peraturan Pemerintah (PP).

2. TPG diberikan bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, tamsil (tambahan penghasilan) diberikan pada guru non sertifikasi sebesar Rp 250 ribu.

Sumber: K3S Kayan Hilir Sintang, Prov. Kalbar
Sumber: K3S Kayan Hilir Sintang, Prov. Kalbar

Tunjangan guru berasal dari APBN. Sementara TPP/insentif berasal dari APBD. Dengan kriteria yang berbeda. Maka, bisa dilakukan pembayaran insentif guru. Serta tidak akan menjadi temuan.

Semoga kasus ini bisa diselesaikan. Agar semua profesi bisa  saling menghargai tanpa terkecuali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun