2. TPG diberikan bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, tamsil (tambahan penghasilan) diberikan pada guru non sertifikasi sebesar Rp 250 ribu.
Tunjangan guru berasal dari APBN. Sementara TPP/insentif berasal dari APBD. Dengan kriteria yang berbeda. Maka, bisa dilakukan pembayaran insentif guru. Serta tidak akan menjadi temuan.
Semoga kasus ini bisa diselesaikan. Agar semua profesi bisa  saling menghargai tanpa terkecuali.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI