Tamsil adalah tambahan penghasilan.
TPP adalah tambahan penghasilan pegawai.
 (Hampir mirip ya?)....
Istilah tamsil (tambahan penghasilan), berada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Pemendikbudristek) Nomor 4 tahun 2022.
BAB I, KETENTUAN UMUM, Pasal 1, ayat (9).
*Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.(tamsil).
Bab IV, Tambahan penghasilan, Pasal 11 ayat (2). Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
Kedua Ayat tersebut digunakan oleh Kemdikbudristek (KEMENTRIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN RISET DAN TEKNOLOGI) bagi guru yang belum menerima sertifikasi sebagai tambahan penghasilan (tamsil) dan berasal dari APBN (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA).
Sementara,
TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) atau yang familiar disebut dengan kespeg (kesejateraan pegawai) digunakan melalui regulasi kemendagri (KEMENTRIAN DALAM NEGERI)/melalui APBD (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH).
Tambahan Penghasilan Pegawai (ASN) Daerah berdasarkan PP No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.