Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Stop Peredaman Suara Guru Sintang

2 Mei 2023   10:20 Diperbarui: 4 Juni 2023   07:59 2976
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: surat "RAHASIA" dari Disdikbud Sintang Nomor: 400.3.7/2010/Disdikbu E. Gambar ilustrasi dokpri

ASN memiliki aturan, kode etik dalam melakukan suatu tindakan. Tapi, jika sudah sampai menahun tidak menemukan solusi. Bukankah lebih baik para korban yang berjuang bersama. 

Menghargai atasan itu utama, tapi jika kita sebagai anggota tidak temukan titik terang atas sebuah hak. SALAHKAH KITA MEMPERJUANGKAN HAK KITA?.

Sebagai guru, saya hanya berusaha agar menjadi contoh manusia yang jujur. Tidak hanya menyuruh siswa agar jujur, tetapi menjadi sebuah rule model.  Menjadi jujur itu sulit, tapi tidak ada yang tidak mungkin. Nilai jujur itulah menjadi nilai yang paling berharga di hidup.

Kita bisa punya jabatan, kekayaan dan kekuasaan yang besar, tapi modal jujurlah yang maha besar dari segalanya. Bahkan penelitian membuktikan bahwa jujur adalah faktor utama dalam memajukan suatu bangsa.

Terkait dengan kasus yang melanda guru di Kab. Sintang, Prov. Kalbar sangat disayangkan. Tambahan penghasilan guru yang dihapus tiba-tiba membuat guru bergejolak 14 kecamatan. Hingga akhirnya, 318 kasek dari 12 kecamatan dan ribuan guru mogok massal.

Sejak Peraturan Bupati Sintang Nomor 25 tahun 2023 terbit, ratusan telepon, wa terus masuk ke handphone. Ada yang menangis, ada yang bilang mogok, ada yang mau audiensi. Ragam aksi dan reaksi yang terjadi.

Bahkan tengah malam, subuh mengajak bersatu untuk bersama mencari keadilan atas TPP/kespeg yang dihapus sepihak. Ribuan guru terkejut karena tiba-tiba kespeg dihapus, sementara jabatan di instansi disdikbud itu sendiri dan di instansi lain naik drastis, bahkan kenaikan sampai 31 %.

Alasam covid di tahun 2022, kespeg/tpp guru diturunkan hingga Rp. 335.000,00 untuk semua golongan. Namun, jabatan di instansi/dinas lain tidak se-sedrastis itu turunnya.

Tahun 2022, muncul alasan karena guru bersertifikasi, memiliki tunjangan khusus dan tamsil, (Perbup No.21 tahun 2022, BAB II, Penetapan Besaran TPP, pasal 2 ayat (13), maka angka kespeg/TPP juga tetap rendah.

Ragam cara telah dilakukan agar kespeg naik. Namun hanya naik Rp.1.000,00 (SERIBU RUPIAH), menjadi Rp. 336.000,00.

Tahun 2023, tiba-tiba TPP/kespeg guru dihapus. Guru-guru tidak tahu kapan rapat "penghapusan kespeg". Alasan utama adalah karena guru bersertifikasi dan bertunsus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun