Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mogok Mengajar, Mulai 2 Mei 2023 di Kabupaten Sintang

1 Mei 2023   15:42 Diperbarui: 1 Mei 2023   15:43 13565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. (Surat Edaran Nomor:900/1850/I.A/BPKAD/ dan Perbup Nomor 21 Tahun 2022, tentang TPP Anggaran 2022, 12 April 2022)

2. Sumber data perbandingan 2023: Surat Edaran Nomor:900/2340/I.A-BPKAD  dan Perbup Sintang Nomor 25 Tahun 2023, tentang TPP Anggaran 2023, 13 April 2023

Bukti perhitungan se-Kabupaten berada di tim, ikhtisar di atas mewakili. Karena instansi/dinas, sangat banyak.

Total 1 tahun, kenaikan TPP/Kespeg di semua OPD perbulan adalah Rp. 3.141.800.848, 00

Dalam 1 tahun anggaran = Rp. 3.141.800.848, 00 X 12 = Rp. 37.701.610.176,00 (2023)

Total guru ASN Sintang=2943

ASN Berserti dan bertunsus =2031

Guru nonserti/non tunsun: 912

Maka Rp.3.141.800.848, 00: 2943=Rp. 1.067.550, 00/guru

Maka kespeg dapat dikembalikan ke awal. Sesuai Perbup No. 100 Tahun 2019 tentang tambahan penghasilan bag pendapatan dan belanja daerah kab. Tahun anggaran 2020, yang diatur berdasarkan wilayah. berkisar antara Rp. 875.000,00 -- Rp. 1.080.000,00 berdasar wilayah.

Analisis bukti data sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun